Gorontalo, Merdeka.com – Keluarga korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Gorontalo memberikan klarifikasi resmi mengenai laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh terduga pelaku. Kejadian ini bermula ketika kakak korban mengunggah berita terkait kasus TPKS di media sosialnya, yang kemudian dianggap menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik terduga pelaku.
Kuasa hukum kakak korban, Rizka Umar, bersama timnya mendampingi klien dalam agenda mediasi di Polda Gorontalo. Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan terduga pelaku ke Polda Gorontalo, sementara kasus TPKS yang dilaporkan kakak korban ke Polresta Gorontalo Kota masih dalam proses hukum.
Situasi ini menyoroti kompleksitas hukum yang dihadapi keluarga korban TPKS, di mana upaya mencari keadilan atas kasus kekerasan seksual justru berujung pada laporan balik. Pihak keluarga korban berharap ada kepastian hukum yang jelas untuk kedua belah pihak dalam kasus ini.
Advertisement
Advertisement
Laporan pencemaran nama baik ini berawal dari unggahan kakak korban di media sosial. Kakak korban, yang merasa proses hukum atas laporan TPKS di Polresta Gorontalo Kota belum menemui titik terang, membagikan berita dari salah satu media terkait kasus tersebut di akun pribadinya. Unggahan ini kemudian menjadi dasar bagi terduga pelaku untuk melaporkan kakak korban ke Polda Gorontalo.
Menurut Rizka Umar, "Klien kami adalah kakak korban, yang dilaporkan terduga pelaku atas pencemaran nama baik. Hari ini kami mendampinginya dalam agenda mediasi dengan pelapor." Laporan pencemaran nama baik ini diajukan dengan alasan unggahan tersebut dianggap telah menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik terduga pelaku.
Atas laporan tersebut, kakak korban telah diundang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan. Meskipun telah menyampaikan permohonan maaf dalam mediasi, pelapor menyatakan masih akan mempertimbangkan upaya tersebut. Pihak kuasa hukum menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Gorontalo.
Advertisement
Advertisement
Di sisi lain, kasus TPKS yang dilaporkan oleh kakak korban terhadap terduga pelaku di Polresta Gorontalo Kota menunjukkan perkembangan signifikan. Informasi yang diterima pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa berkas laporan tersebut telah lengkap. Hal ini membuka kemungkinan terduga pelaku akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Rizka Umar menekankan pentingnya kepastian hukum bagi korban TPKS. "Informasi yang kami terima, untuk laporan yang berjalan di Polresta Gorontalo Kota kami harap akan segera menemui kepastian hukum," ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan harapan keluarga korban agar kasus kekerasan seksual yang menimpa mereka dapat segera mendapatkan keadilan.
Pihak keluarga dan kuasa hukum berkomitmen untuk menghormati setiap proses hukum yang berjalan, baik di Polda Gorontalo maupun Polresta Gorontalo Kota. Mereka berharap agar semua pihak dapat bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, demi tercapainya keadilan bagi korban.
Advertisement
Sumber: AntaraNews