Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarga Korban Lion Air PK-LQP Tagih Ganti Rugi yang 'Disandera' Maskapai

Keluarga Korban Lion Air PK-LQP Tagih Ganti Rugi yang 'Disandera' Maskapai proses evakuasi korban lion air jatuh di karawang. ©2018 Merdeka.com/lion air

Merdeka.com - Sejumlah keluarga dan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP di perairan Karawang pada Oktober 2018 menuntut kepastian pembayaran ganti rugi dari maskapai dan produsen pesawat.

"Sejujurnya kami bingung, frustasi dan kecewa dengan situasi ini. Anggota keluarga kami sudah jadi korban dengan cara yang mengerikan, tapi tanggung jawab maskapai dan produsennya tidak jelas sampai sekarang," ujar Merdian Agustin, keluarga dari korban Eka Suganda, kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/4) dikutip dari Antara.

Merdian berharap, permintaan maaf dari CEO Boeing Dennis Muilenburg atas kematian total 346 orang dalam kecelakaan Boeing 737 MAX 8 di Indonesia dan Ethiopia pada 4 April lalu, dapat menjadi momentum percepatan pembayaran ganti rugi baik dari pihak maskapai maupun produsen.

"Pernyataan CEO Boeing adalah bukti bahwa kematian anggota keluarga kami karena buruknya pesawat 737 MAX 8 yang digunakan Lion Air. Kami yakin banyak anggota keluarga korban yang sangat butuh biaya untuk melanjutkan hidup. Jika ganti rugi terus disandera, berarti maskapai merampas hak ahli waris korban," tutur Merdian.

Masalah ini mengemuka karena banyak keluarga korban yang belum menerima ganti rugi. Pihak keluarga korban dipaksa untuk menandatangani 'Release and Discharge' (R&D), di mana dokumen ini mewajibkan keluarga dan ahli waris melepaskan hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan itu. R&D harus ditandatangani sebelum ganti rugi bisa diberikan kepada pihak keluarga.

Padahal Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara menyebutkan, penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar. Hak atas ganti rugi ini dipertegas dengan Pasal 23 yang menyatakan besaran kerugian tidak menutup kesempatan bagi ahli waris menuntut ke pengadilan.

"Keluarga korban layak untuk mendapatkan ganti rugi dari semua pihak yang bertanggung jawab. Bagi keluarga yang sudah telanjur menandatangani R&D, tim kami siap mewakili. Bagi yang belum, kami menganjurkan untuk tidak menandatangani," ujar Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto yang menjadi kuasa hukum sejumlah keluarga korban Lion Air JT 610.

Harry juga menambahkan, bahwa tim Kabateck dan Kailimang Ponto akan memperjuangkan hak-hak keluarga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk memperjuangkan hak-hak keluarga korban Lion Air JT 610, Kantor Advokat Kailimang & Ponto bergabung bersama kelompok Advokat di Amerika Serikat untuk menggugat Boeing Company dengan salah satu anggota kelompok itu yakni Kabateck LLP dari Los Angeles, Amerika Serikat.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Maskapai Diimbau Waspada Usai Penembakan Pesawat di Dekai

Maskapai Diimbau Waspada Usai Penembakan Pesawat di Dekai

Akibat penembakan tersebut, satu orang penumpang yang mengalami luka ringan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, 3 Pesawat Lion Air Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Kualanamu dalam Sepekan

Terungkap, 3 Pesawat Lion Air Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Kualanamu dalam Sepekan

Dalam sepekan 3 pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan penerbangan ke Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Pesawat Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Bandara Kualanamu, Begini Penjelasan Lion Air

Pesawat Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Bandara Kualanamu, Begini Penjelasan Lion Air

Pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan pendaratan ke Bandara Internasional Kualanamu, Senin (11/3) malam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sipil Jadi Sasaran KKB, Begini Kronologi Penembakan Pesawat Wings Air di Papua

Sipil Jadi Sasaran KKB, Begini Kronologi Penembakan Pesawat Wings Air di Papua

Dalam insiden tersebut seorang penumpang mengalami luka ringan akibat terkena serpihan kabin.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pesawat Batik Air dari Aceh Gagal Terbang Menuju Bandara Soekarno-Hatta

Kronologi Pesawat Batik Air dari Aceh Gagal Terbang Menuju Bandara Soekarno-Hatta

Pihak Lion Air tetap akan memberikan kompensasi kepada para penumpang atas kejadian gagal berangkat karena kendala teknis tersebut.

Baca Selengkapnya
Angkut 153 Penumpang, Pilot Batik Air Tertidur Sebabkan Pesawat Keluar Jalur di Ketinggian 36.000 Kaki

Angkut 153 Penumpang, Pilot Batik Air Tertidur Sebabkan Pesawat Keluar Jalur di Ketinggian 36.000 Kaki

Penerbangan tersebut dioperasikan oleh dua pilot dan empat kru pramugari.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak

Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak

Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak

Baca Selengkapnya
Sebar 7.000 Personel Amankan TPS, Irjen Karyoto: Jangan Terlena dengan Situasi Terlihat Landai!

Sebar 7.000 Personel Amankan TPS, Irjen Karyoto: Jangan Terlena dengan Situasi Terlihat Landai!

Keduanya memimpin langsung jalannya apel pergeseran pasukan digelar di silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Baca Selengkapnya
Sering Mengurusi ODGJ, Potret Semringah Polisi Baik Saat Liburan Bersama Keluarga 'Adem Banget Mendekat Air Terjun'

Sering Mengurusi ODGJ, Potret Semringah Polisi Baik Saat Liburan Bersama Keluarga 'Adem Banget Mendekat Air Terjun'

Purnomo Polisi Baik di tengah kesibukannya melakukan aksi sosial sedang meluangkan waktu untuk liburan bersama keluarga di sebuah air terjun yang sejuk dan asri

Baca Selengkapnya