Kejaksaan Tulungagung Tolak Tiga Usulan Restorative Justice, Komitmen Penegakan Hukum Humanis

Kejaksaan Negeri Tulungagung menolak tiga usulan Penolakan Restorative Justice untuk perkara pidana umum sepanjang 2025 karena belum memenuhi persyaratan. Simak alasan dan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum humanis.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejaksaan Tulungagung Tolak Tiga Usulan Restorative Justice, Komitmen Penegakan Hukum Humanis
Kejaksaan Negeri Tulungagung menolak tiga usulan Penolakan Restorative Justice untuk perkara pidana umum sepanjang 2025 karena belum memenuhi persyaratan. Simak alasan dan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum humanis. (AntaraNews)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur, telah menolak tiga usulan penyelesaian perkara pidana umum melalui mekanisme restorative justice (RJ) sepanjang tahun 2025. Penolakan Restorative Justice ini terjadi karena ketiga usulan tersebut dinilai belum atau tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa perkara-perkara yang diajukan meliputi kasus pencurian dan perkelahian.

Amri Rahmanto Sayekti menegaskan bahwa saat diekspos kepada pimpinan, ketiga usulan tersebut belum memenuhi kriteria untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Meskipun demikian, Kejari Tulungagung tetap berkomitmen untuk terus mengupayakan restorative justice di masa mendatang. Komitmen ini akan terwujud apabila syarat terpenuhi dan terdapat kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

Penolakan Restorative Justice ini menjadi sorotan mengingat pendekatan humanis dalam penegakan hukum semakin diutamakan. Kejaksaan berharap agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kondisi sosial di masyarakat. Langkah ini sejalan dengan upaya Kejaksaan untuk menghadirkan keadilan yang lebih adaptif dan berorientasi pada kemanfaatan.

Amri Rahmanto Sayekti menjelaskan bahwa perkara yang diusulkan untuk restorative justice pada tahun 2025 terdiri atas kasus pencurian dan perkelahian. Namun, hasil penilaian menunjukkan bahwa perkara-perkara ini belum layak untuk dihentikan penuntutannya melalui pendekatan keadilan restoratif. Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap setiap kasus yang diajukan.

Penolakan Restorative Justice ini mengindikasikan bahwa Kejaksaan memiliki standar ketat dalam menerapkan mekanisme ini. Persyaratan yang harus dipenuhi mencakup adanya perdamaian antara kedua belah pihak, kerugian yang tidak terlalu besar, serta pelaku yang bukan residivis. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka usulan restorative justice dapat ditolak.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, Kejaksaan Negeri Tulungagung berhasil menyelesaikan sejumlah perkara melalui restorative justice, termasuk kasus yang terkait Pasal 170 KUHP. Capaian ini menunjukkan bahwa mekanisme restorative justice sebenarnya telah berjalan efektif jika persyaratan terpenuhi. Kejaksaan Agung sendiri melaporkan telah menyelesaikan 2.080 perkara melalui restorative justice sepanjang 2025 secara nasional.

Meskipun terjadi Penolakan Restorative Justice pada beberapa kasus di tahun 2025, Kejaksaan Negeri Tulungagung tetap menunjukkan komitmen kuat. Mereka akan terus berupaya menyelesaikan perkara melalui restorative justice pada tahun 2026, asalkan syarat terpenuhi dan terdapat itikad baik untuk berdamai dari kedua belah pihak. Amri menyatakan, “Jika ada itikad berdamai dari kedua belah pihak dan persyaratan terpenuhi, restorative justice tetap menjadi prioritas yang akan kami upayakan.”

Ke depan, penyelesaian perkara melalui restorative justice tidak hanya akan menitikberatkan pada perdamaian semata. Namun, juga dapat disertai dengan sanksi sosial berupa kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sanksi sosial ini diharapkan dapat memberikan efek jera tanpa harus memenjarakan pelaku, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Untuk mendukung implementasi sanksi sosial ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penerapan pidana kerja sosial. Penandatanganan MoU ini juga diikuti secara serentak oleh 39 Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur pada 15 Desember 2025. Kejaksaan Negeri Tulungagung sendiri telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menyiapkan lokasi pelaksanaan sanksi sosial tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan adaptif. Penegakan hukum diharapkan bisa lebih humanis dan sekaligus memulihkan kondisi sosial di masyarakat. Dengan demikian, keadilan tidak hanya tercapai secara formal, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pemulihan pelaku dan lingkungan sosialnya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi