Kejagung tangkap buronan kasus penipuan Rp 22 M di Bandara Soekarno Hatta
Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah menangkap Hery, yang merupakan seorang buronan terpidana kasus penipuan sebesar Rp 22 miliar. Hery diamankan di Bandara Soekarno Hatta, sekitar pukul 14.50 WIB, oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung, pada Senin (15/1) kemarin.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 66K/Pid/2016 tanggal 2 Mei 2016 dalam amarnya menyatakan terpidana Herry telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan," kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
Usai ditangkap, Hery langsung dibawa ke Makassar untuk proses eksekusi. Hery sendiri yang sudah divonis oleh MA penjara 3 tahun dan 6 bulan itu diketahui sudah kabur sejak dua tahun lalu.
Sebelum ditangkap, tim dari Kejaksaan Negeri Makassar bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sempat melakukan pencarian terhadap Hery di wilayah Makassar. Tapi, Hery justru tertangkap di Bandara Soetta oleh tim Monitoring Center Kejagung.
"Ditangkapnya di Soetta dari mana, mau kemana kita tidak tahu yang pasti ditangkap tanpa perlawanan," ujarnya.
Hery sendiri dijerat bermula pada tahun 2012 silam. Saat itu, Hery meminta korban dari PT Hengtraco Dinamika, Tommy Lybianto dan saudara Lo Khie Sin untuk melunasi kreditnya yang macet terhadap aset-aset yang telah dijaminkan di CIMB Niaga Makassar senilai Rp 22 miliar.
"Bahwa terpidana Herry menjaminkan aset-aset perusahaan di CIMB Niaga Makassar yang sebenarnya telah dinyatakan pailit," tandasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Enam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaSopir Truk Penyebab Kecelakaan KA di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara
Heru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaDiduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPencuri Motor Lompat ke Laut di Pelabuhan Gilimanuk saat Hendak Ditangkap Polisi
Pelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaMantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI
Abidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnya