Kasus WTP Kemendes, auditor BPK Ali Sadli divonis 6 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun terhadap mantan auditor BPK, Ali Sadli. Ia dinyatakan terbukti secara sah menerima suap Rp 240 juta terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kemendes PDTT.
"Menyatakan terdakwa Ali Sadli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penerimaan suap secara bersama-sama dan grarifikasi serta TPPU. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Majelis Hakim berpendapat fasilitas karaoke menjadi indikasi pemberian opini WTP terhadap Kemendes pada laporan tahun 2015 dan 2016.
Sementara penerimaan gratifikasi dan TPPU terbukti adanya pembelian mobil Mini Cooper, dan biaya sewa satu unit apartemen untuk teman dekat wanitanya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencantumkan hal-hal yang menjadi pertimbangan terhadap vonis Rochmadi.
Perbuatan Ali dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi pertimbangan memberatkan atas vonis.
Sementara hal yang meringankan, selama persidangan ia berlaku sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa juga berjasa kepada negara yaitu menjadi auditor BPK," ujarnya.
Vonis majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menuntut Ali 10 tahun pidana penjara, denda Rp 300 juta dan mewajibkan uang pengganti sebesar Rp 325 juta.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahli Waris Ketua KPPS di Malaka Tengah NTT Meninggal Usai Kawal Pemilu Dapat Santunan Rp46 Juta
Tiga petugas Pemilu di NTT dilaporkan meninggal dunia setelah pencoblosan.
Baca SelengkapnyaKPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia
Semua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Skandal Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang
Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang mengembangkan penyidikan kasus suap perkara di MA.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Selengkapnya