Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap WTP Kemendes, berkas perkara eks auditor BPK dilimpahkan

Kasus suap WTP Kemendes, berkas perkara eks auditor BPK dilimpahkan Sigit Yugoharto usai diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Berkas perkara tersangka penerimaan suap terkait audit laporan keuangan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Sigit Yugoharto hari ini dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sigit merupakan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang diduga menerima suap berupa motor Harley Davidson dari Setia Budi general manager Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi.

"Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka SGY (Sigit Yugoharto- Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK) dalam tindak pidana korupsi terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017 ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (16/1).

Febri menambahkan selama proses penyidikan, 53 saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangannya. Saksi-saksi yang dimintai keterangannya dari beragam unsur di antaranya pihak Jasa Marga, sejumlah auditor BPK-RI dan swasta.

Lebih lanjut, Febri mengatakan persidangan Sigit akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta," tukasnya.

Diketahui dari kasus tindak pidana suap terkait audit laporan keuangan PT Jasa Marga Persero cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016, KPK menetapkan Setia Budi dan Sigit sebagai tersangka. Setia, saat ini sudah menjadi terdakwa.

Dalam dakwaan Setia, Sigit diberikan motor Harley Davidson agar temuan tim audit PDTT BPK-RI tidak ditindaklanjuti atau nilai dari temuan tersebut dikurangi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP