Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Prostitusi Online, Selebgram TA Dikenakan Wajib Lapor 2 Kali Sepekan

Kasus Prostitusi Online, Selebgram TA Dikenakan Wajib Lapor 2 Kali Sepekan Model TA terlibat prostitusi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Model dan selebgram berinisial TA dipulangkan dari Mapolda Jabar. Meski demikian, dia dibebankan wajib lapor selama dua kali dalam sepekan dalam kasus dugaan prostitusi online.

Dalam kasus ini, tiga orang yang merupakan muncikari sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RJ (44) yang diamankan di Jakarta, AH (40) diamankan di Medan dan MR (34) diamankan di Kabupaten Bogor. Mereka bekerjasama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial berinisial BM.

RJ alias Meauw dan AH alias nookie28 diduga memperdagangkan wanita dengan mengunggah foto di media sosial atau situs berinisial BM. Unggahan tersebut biasanya disertakan dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan.

Sedangkan tersangka berinisial MR alias Alona berperan sebagai muncikari yang menyediakan wanita berprofesi model, artis, selebgram. Selain itu, ia pun bisa mencarikan wanita yang berlatar belakang lain, seperti pekerja swasta.

TA yang berstatus saksi sudah diperbolehkan pulang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar pada Sabtu (19/12) petang. Namun dia dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

"Wajib lapor diberlakukan, terus untuk menggali perkembangan informasi dari penyidikan ini, jadi yang bersangkutan masih harus wajib lapor, statusnya masih saksi," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago, Senin (21/12).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP