Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara Kukar, KPK Buka Peluang Panggil Ketua PSI dan Ketum Pemuda Pancasila
KPK menegaskan bahwa penyidikan terkait dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara masih berlangsung dan terus berkembang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali serta Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang terjadi per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
"Nanti kita akan update. Pemanggilan saksi-saksi dalam setiap perkara kami akan selalu sampaikan jadwal maupun hasil pemeriksaan," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (19/2/2026).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Bara Kumala Sakti (PT BKS), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), dan PT Sinar Kumala Naga (PT SKN).
"Ketiga korporasi tersebut diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh saudari RW," jelasnya.
Budi menambahkan bahwa ketiga perusahaan tersebut bergerak di sektor pengelolaan batu bara, termasuk hauling dan kepemilikan pelabuhan yang mendukung proses pengangkutan. Penyidik kini tengah mendalami proses operasi pengelolaan yang dilakukan oleh PT SKN, termasuk dugaan bahwa IUP milik ketiga korporasi tersebut digunakan oleh investor lain yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.
"Bagaimana proses atau pengoperasiannya dengan menggunakan IUP dari tiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," tuturnya.
3 Tersangka dari Korporasi Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kukar
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Kali ini, tiga perusahaan dijadikan tersangka korporasi, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
"KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," ungkap Budi kepada wartawan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Proses penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026, di mana ketiga korporasi tersebut diduga telah berkolaborasi dengan Rita Widyasari dalam menerima gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kukar. Dalam rangka pengembangan perkara ini, penyidik juga memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa di Gedung KPK Merah Putih pada Rabu, 18 Februari 2026.
Saksi yang diperiksa mencakup Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, Rifando yang juga menjabat sebagai Direktur PT Sinar Kumala Naga, serta Yospita Feronika BR. Ginting yang bertugas sebagai Staf Bagian Keuangan di PT Alamjaya Barapratama. Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan dapat mengungkap lebih jauh tentang keterlibatan korporasi dalam kasus ini.
Dalami Pembagian Komisi
Penyidik sedang menginvestigasi keterangan yang diberikan oleh Johansyah Anton Budiman dan Rifando mengenai operasional serta proses produksi di PT Sinar Kumala Naga. Hal ini mencakup juga pembagian fee yang diberikan kepada Rita Widyasari.
Di sisi lain, Yospita Feronika BR. Ginting juga dimintai keterangan mengenai proses produksi yang berlangsung di PT Alamjaya Barapratama. Penyelidikan terhadap perkara ini masih terus berlanjut dan dikembangkan oleh pihak penyidik.