Kapolri Luncurkan Fitur Lapor Cepat di Ojek Daring: Perkuat Jaga Kamtibmas

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkolaborasi dengan aplikasi ojek daring untuk meluncurkan **Fitur Lapor Cepat Ojek Daring**, guna memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kapolri Luncurkan Fitur Lapor Cepat di Ojek Daring: Perkuat Jaga Kamtibmas
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkolaborasi dengan aplikasi ojek daring untuk meluncurkan **Fitur Lapor Cepat Ojek Daring**, guna memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat. (AntaraNews)

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan rencana kolaborasi dengan aplikasi ojek daring. Kolaborasi ini bertujuan untuk merilis sebuah fitur telepon cepat yang akan memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Inisiatif ini merupakan langkah strategis Polri untuk memanfaatkan teknologi dan jaringan luas pengemudi ojek daring.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolri saat memimpin apel Ojek Daring Kamtibmas di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 08 November. Fitur ini akan memungkinkan pengemudi ojek daring untuk melaporkan temuan permasalahan yang memerlukan respons cepat dari pihak kepolisian. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan di berbagai lokasi.

Penyusunan kerja sama ini menegaskan komitmen Polri dalam membangun kemitraan dengan komunitas ojek daring yang memiliki jangkauan luas di masyarakat. Dengan adanya fitur ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi, serta potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah atau ditangani lebih cepat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa komunitas ojek daring merupakan mitra strategis bagi Polri dalam menjaga kamtibmas. Kehadiran mereka yang tersebar di berbagai wilayah dan berinteraksi langsung dengan masyarakat menjadi aset berharga. Melalui kemitraan ini, diharapkan upaya pencegahan gangguan keamanan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara lebih efektif.

"Saat ini Polri juga akan bekerja sama dengan aplikator transportasi daring guna menambahkan fitur panggilan cepat ke sistem sehingga pengemudi dapat melaporkan temuan permasalahan yang memerlukan respons cepat polisi," kata Kapolri. Inisiatif ini menunjukkan adaptasi Polri terhadap perkembangan teknologi dan pemanfaatan platform digital untuk kepentingan publik.

Dengan adanya fitur lapor cepat di ojek daring, pengemudi tidak hanya menjadi penyedia jasa transportasi, tetapi juga perpanjangan tangan kepolisian dalam memantau situasi keamanan. Mereka diharapkan dapat menjadi mata dan telinga di lapangan, memberikan informasi krusial yang memungkinkan polisi bertindak sigap. Kolaborasi ini merupakan wujud nyata dari sinergi antara lembaga negara dan sektor swasta demi kepentingan bersama.

Selain fokus pada kamtibmas, Kapolri juga menyinggung rencana penyusunan regulasi perlindungan bagi mitra ojek daring. Regulasi ini direncanakan akan berbentuk peraturan presiden dan saat ini sedang dalam pembahasan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pengemudi ojek daring.

Konteks perlindungan yang dimaksudkan mencakup jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian. "Rencana penyusunan sedang dibahas oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan," tambah Kapolri. Hal ini penting mengingat risiko pekerjaan yang dihadapi oleh pengemudi ojek daring setiap hari.

Listyo Sigit Prabowo juga menyoroti peran signifikan ojek daring dalam memperkuat perekonomian nasional. Ojek daring disebut turut menyumbang 61,9 persen terhadap produk domestik bruto nasional dan menyerap lebih dari 1,19 juta tenaga kerja. Oleh karena itu, memastikan kesejahteraan mereka melalui regulasi perlindungan menjadi sangat krusial untuk keberlanjutan sektor ini.

Kapolri berharap proses pembahasan regulasi perlindungan ini dapat berjalan lancar dan segera diterbitkan. Dengan demikian, regulasi tersebut dapat segera berdampak positif bagi para mitra ojek daring, memberikan mereka kepastian dan jaminan dalam menjalankan profesinya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi