Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi pengedar sabu, Brigadir SS diciduk di asrama polisi

Jadi pengedar sabu, Brigadir SS diciduk di asrama polisi Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Brigadir SS harus berurusan dengan hukum. Anggota polisi dari kesatuan Yanma Polda Jabar tersebut diciduk karena diduga menjadi pengedar narkoba. Diciduknya SS oleh jajaran Satnarkoba Polres Bogor hasil dari pengembangan tersangka BS.

"Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki kurus dicurigai telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (11/11).

Kepolisian menindaklanjuti informasi tersebut dengan menyambangi sebuah rumah di Jalan Pancasan RT01/RW12, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis (10/11) petang pukul 18.00 WIB.

"Saat dihampiri laki-laki itu bernama BS, dan kedapatan memiliki sabu yang ditemukan dua bungkus paket kecil disimpan di celana," terangnya.

Polisi tidak berhenti sampai di situ. BS didesak untuk mengakui barang haram tersebut berasal dari mana.

Pengakuan BS, bahwa sabu tersebut didapat dari seorang berinisial SS dengan cara membeli senilai Rp 1 juta. Saat disambangi, tak dinyana bahwa SS ini adalah anggota Polri. SS ditangkap di asrama polisi.

"Dia ditangkap di Asrama Polisi Panaragan," ungkapnya.

SS dan BS-pun langsung digiring aparat kepolisian untuk menggali lebih dalam ihwal peredaran narkoba tersebut. Diamankan barang bukti dua bungkus paket kecil sabu dengan berat 1,01 gram.

Kini keduanya diamankan Satnarkoba Polres Bogor. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP