Ini modus penipuan Ki Raden Gendeng, dukun palsu pendatang uang di Bekasi

Dua orang pria pengangguran dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi. Suhendi (29) dan adiknya Kardiono (21) diketahui melakukan penipuan modus dukun palsu pendatang uang.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ini modus penipuan Ki Raden Gendeng, dukun palsu pendatang uang di Bekasi
Dukun Palsu. ©2018 Merdeka.com/Adi Nugroho

Dua orang pria pengangguran dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi. Suhendi (29) dan adiknya Kardiono (21) diketahui melakukan penipuan modus dukun palsu pendatang uang.

Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, Iptu Yusron mengatakan dua orang tersangka mempunyai peran masing-masing. Kardiono bertugas mencari calon korban dengan mendatangi pedagang-pedagang kecil di wilayah Rawalumbu.

"Alasannya ingin mencari kerja, kemudian setelah ada pembicaraan intensif baru calon korban dirayu untuk dikenalkan ke kakaknya (Suhendi)," kata Yusron, Sabtu (3/2).

Setelah korban tertarik, tersangka Kardiono mengenalkan dengan kakaknya Suhendi yang mengaku sebagai Ki Raden Gendeng. Bermodalkan jubah hitam, tasbih, dan perlengkapan lainnya, Suhendi mulai beraksi.

"Tersangka mulai datang ke rumah korban, dan meminta satu kamar kosong untuk menampung uang," kata Yusron.

Ia mengatakan, tersangka Suhendi lalu menyiapkan segala sesuatunya untuk ritual seperti wayang golek dengan tokoh Arjuna dan Srikandi, dupa, minyak, dan lainnya. Biayanya ditanggung oleh korban. Untuk dua orang korban masing-masing IM dan BK sudah memberikan uang hingga Rp 85 juta sejak September tahun lalu kepada tersangka.

"Setelah menjalani ritual, tersangka meminta agar kamar tidak dibuka. Karena di dalam kamar itu tengah diisi uang sampai penuh," ujarnya.

Yusron mengatakan, yang dilakukan oleh tersangka hanya modus penipuan belaka. Padahal, tersangka tidak bisa mendatangkan uang seperti yang dijanjikan kepada para korban.

Kedua tersangka kini sudah mendekam di sel tahahan Polsek Bekasi Timur. Dijerat dengan pasal 378 KUHP, ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun. Barang bukti disita berupa dua wayang golek, dua samurai, tongkat, jubah, sorban putih, kotak kecil panjang, bakul, blangkon, tasbih, lilin bekas, dupa, kain mori, dan buku tulis.

Rekomendasi