Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hina Nabi Muhammad SAW, Martinus dihukum 4 tahun penjara

Hina Nabi Muhammad SAW, Martinus dihukum 4 tahun penjara Sidang Martinus. ©2018 Merdeka.com/Yan M

Merdeka.com - Martinus Gulo (21) dinyatakan bersalah telah membuat postingan yang menghina Nabi Muhammad SAW di media sosial. Pemuda ini dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/7). Martinus dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menyatakan terdakwa Martinus Gulo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi elektronik untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Saidin.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Martinus dihukum 5 tahun penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim, pihak Martinus menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa disampaikan JPU.

Dalam perkara ini, Martinus ditangkap polisi di tempat kosnya di Jalan S Parman Gang Rustam, Medan, pada akhir Maret 2018. Dia diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan ormas Islam karena postingan pemuda ini di akun Facebook dengan nama Joker Gulo menghina agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP