Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyebaran konten provokatif di media sosial. Seorang pemilik akun TikTok ditangkap karena diduga menghasut massa untuk melakukan penjarahan. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para penyebar hoaks.
Tersangka berinisial IS (39), seorang karyawan swasta, diamankan pada Senin (1/9) di Jakarta. Penangkapan ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, pada konferensi pers Rabu (4/9). IS kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September.
Modus operandi IS adalah membuat dan mengunggah video melalui akun TikTok miliknya untuk menimbulkan kebencian. Konten tersebut secara eksplisit mengajak penjarahan terhadap rumah sejumlah tokoh publik dan anggota DPR RI. Tindakan ini berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan nasional.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi dan Target Penjarahan
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa modus operandi tersangka IS adalah membuat dan mengunggah konten video melalui akun TikTok miliknya. Tujuannya adalah untuk menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok tertentu berdasarkan kebangsaan. Selain itu, konten ini juga secara terang-terangan menghasut massa untuk melakukan aksi penjarahan.
Konten yang diunggah IS melalui akun @hs02775 berisi ajakan penjarahan terhadap rumah beberapa tokoh publik. Di antaranya adalah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Selain itu, ada pula nama Surya Utama (Uya Kuya) dan termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani yang menjadi target.
Dalam visualisasi konten yang dibuat, terlihat jelas adanya ajakan untuk melakukan penjarahan. Hal ini dipertegas oleh Himawan yang menyatakan bahwa pesan provokatif tersebut sangat gamblang. Konten semacam ini sangat berbahaya karena dapat memicu tindakan anarkis di masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Penyidik kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dari tersangka IS. Barang bukti tersebut meliputi satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik tersangka dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mengunggah konten. Selain itu, akun TikTok @hs02775 yang memiliki 2.281 pengikut juga menjadi barang bukti utama dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar beberapa pasal hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal pertama adalah Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Undang-undang ini merupakan Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana penjara yang dapat dikenakan berdasarkan UU ITE ini adalah paling lama enam tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP yang memiliki ancaman pidana enam tahun penjara. Tak hanya itu, Pasal 161 ayat (1) KUHP juga turut disangkakan dengan ancaman empat tahun penjara.
Advertisement
Advertisement
Upaya Polri dalam Patroli Siber
Penangkapan tersangka IS ini merupakan salah satu hasil nyata dari upaya patroli siber yang gencar dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Patroli siber ini telah dimulai sejak tanggal 23 Agustus. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau dan menindak konten-konten negatif di dunia maya.
Hingga saat ini, patroli siber tersebut telah berhasil mengidentifikasi dan memblokir sejumlah besar akun serta konten provokatif. Tercatat sebanyak 592 akun dan konten yang bersifat menghasut telah diblokir. Pemblokiran ini dilakukan melalui kerja sama erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Upaya Polri dalam melakukan patroli siber ini menunjukkan komitmen serius dalam menjaga ruang digital tetap aman dan kondusif. Penindakan terhadap penyebar konten provokatif diharapkan dapat memberikan efek jera. Hal ini juga menjadi pesan bahwa kejahatan siber akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Advertisement
Sumber: AntaraNews