Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Zaini minta 20 eks pejabat di Aceh kembalikan aset pemda

Gubernur Zaini minta 20 eks pejabat di Aceh kembalikan aset pemda Gubernur Aceh Zaini Abdullah. ©handout/Humas Pemerintah Aceh

Merdeka.com - Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengeluarkan surat edaran kepada 20 mantan pejabat eselon II yang telah diganti agar segera mengembalikan aset pemerintah. Karena sekarang sudah tidak lagi menjabat dan segera diserahkan kepada pejabat yang baru.

Belumnya dikembalikan aset Negara oleh 20 pejabat yang telah digantikan oleh Zaini Abdullah, mengingat terjadi dualisme pemahaman hukum. Zaini Abdullah selaku pucuk pimpinan tertinggi di Aceh menggantikan pejabat berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan instruksi agar setiap kepala daerah seluruh Indonesia tidak menggantikan pejabat menjelang masa akhir jabatan. Akibatnya, terjadilah polemik pergantian pejabat di Aceh, hingga sekarang belum terselesaikan.

Karena ada 17 pejabat yang telah digantikan oleh Zaini Abdullah sedang menggugat pergantian ini. Termasuk sudah melaporkan pergeseran pejabat eselon II di jajaran Satuan Kesatuan Pemerintah Aceh (SKPA) ke Mandagri.

Surat edaran itu dikeluarkan oleh Zaini Abdullah, Senin 27 Maret 2017 setelah beberapa minggu pergantian dilakukan. Dalam surat edaran itu pada perihal dituliskan 'Pengembalian Aset Pemerintah Aceh'.

Surat tersebut langsung ditujukan kepada personal pejabat yang telah digantikan oleh Zaini Abdullah, yaitu Prof Abubakar Karim, Prof Syahrizal Abbas, Dr M Jafar, Dr Raihana, Ir Syamsurizal, Zulkifli HS, MM, Drs Said Rasul.

Kemudian surat edaran ini juga ditujukan kepada Drs Nazir Alba, Ir Zulkifli, MM, M Jailani A Bakar, M.Si, Lukman Yusuf M,Si, Husaini Syamaun MM, Helvizar Ibrahim M,Si, Iskandar Zulkarnen Ph.D, Drs Mustafa, Aszawi M.Pd, Ir Arifin, Saifuddin, SE,MM, M Ali Alfata, MM dan Ir Anwar Ishak.

Kabiro Humas Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin membenarkan Gubernur Aceh telah mengeluarkan surat edaran tersebut, agar semua pejabat yang telah diganti itu mengembalikan aset pemerintah.

"Benar, sudah ada surat edaran tersebut," kata Mulyadi Nurdin, Senin (27/3) di Banda Aceh.

Adapun isi surat edaran itu adalah merujuk Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg. 821.22/004/2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama (Eselon II), telah dilakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Eselon II di lingkungan PA tanggal 10 Maret 2017.

Berdasarkan itu, dalam surat itu meminta kepada pejabat yang telah digantikan itu agar mengembalikan aset pemerintah kepada pejabat baru. Dalam surat edaran itu, Zaini Abdullah memberikan tenggat waktu selambat-lambatnya Selasa, 28 Maret 2017.

Apabila tidak dikembalikan juga sampai batas waktu itu, Zaini Abdullah dalam surat tersebut akan melakukan tindakan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan.

"Besok kita lihat apakah sudah dikembalikan," jelas Kabiro Humas Pemerintah Aceh.

Menurutnya, tidak ada lagi sengketa soal pejabat yang baru dilantik oleh Gubernur Aceh. Mereka sudah bisa menggunakan anggaran, baik membuka tender proyek maupun administrasi keuangan lainnya.

"Pejabat baru itu sudah bisa gunakan anggaran," tutupnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP