Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gede Pasek dipolisikan ketua umum gerakan sayap Partai Hanura

Gede Pasek dipolisikan ketua umum gerakan sayap Partai Hanura Gede Pasek jenguk Anas Urbaningrum. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Gerakan Muda Nurani Rakyat (Gemura) melaporkan Wakil Ketua Umum DPP Hanura I Wayan Gede Pasek ke Polda Metro Jaya, Jumat (10/3). Laporan itu lantaran Gede Pasek diduga telah melakukan fitnah kepada Ketua Umum Gemura Oktasari Sabil.

"Pelaporan ini terkait statement Bapak Gede Pasek pada tanggal 3 Maret 2017 yang menyatakan bahwa Ketum Gemura pernah mencalonkan diri dari partai lain," ujar Yan Yan selaku kuasa Oktasari di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Menurut Yan, adapun dugaan fitnah dilontarkan Gede Pasek terkait prestasi Oktasari disebut tidak pernah berhasil. Bahkan, mantan politisi Partai Demokrat itu menyebut gerakan sayap ini dinyatakan keluar dari Hanura.

"Hal tersebut tidak sesuai dengan faktanya, karena Mbak Okta ini dua kali mencalonkan diri itu selalu dari Partai Hanura dan memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya," tegasnya.

Bukan hanya itu, lanjut Yan, mantan Kader Partai Demokrat itu dituding mengintimidasi sejumlah tenaga ahli di DPR agar keluar dari Gemura.

Laporan dilakukan Gemura kepada Gede Pasek di Polda Metro Jaya tercatat dengan Nomor:LP/1196/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Gede Pasek dianggap melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP.

Sementara Oktasari menduga pernyataan Gede Pasek ini ada kaitannya dengan sikap politik Gemura di Pilkada DKI 2017. Sebab, beberapa waktu lalu Gemura telah mendeklarasikan dukungannya untuk pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

"Saya pikir untuk pandangan politik itu kan sah-sah saja. Di partai mana pun juga ada pecah biasa saja. Saya pikir pilihan politik boleh berbeda, tetapi persoalan pembunuhan karakter tidak boleh dilakukan," terang Oktasari. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP