Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gara-gara cemburu, Joni aniaya selingkuhan

Gara-gara cemburu, Joni aniaya selingkuhan Pelaku penganiayaan di Samarinda. ©2017 Merdeka.com/Nur Aditya

Merdeka.com - Ismail Djafar alias Joni (40), warga Jalan Dr Soetomo, Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk aparat Polsekta Samarinda Ilir. Dia diduga menganiaya kekasihnya, Desi, yang sudah bersuami gara-gara cemburu.

Peristiwa itu terjadi Senin (2/10) dini hari lalu. Desi, keluar membeli nasi goreng di sekitar rumahnya, di Jalan Usman Ibrahim, Samarinda Ilir. Setibanya kembali pulang dan hendak membuka pintu, dia dihampiri Joni.

"Joni ini datang, parkir motor. Kemudian tiba-tiba langsung menarik tangan korban (Desi) masuk ke dalam rumah korban," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, di kantornya, Rabu (4/10).

"Di dalan rumah, rambut korban dijambak. Teriakan korban tidak diperdulikan oleh pelaku, dan malah memukulinya," ujar Purwanto.

Puas menganiaya, pelaku kemudian meninggalkan korban. Tidak terima dianiaya, korban lantas melaporkan perbuatan Joni, ke Polsekta Samarinda Ilir, Jalan Bhayangkara.

"Kita lakukan visum, kita cari pelaku di rumahnya di Jalan Dr Soetomo. Dia kita tangkap dini hari tadi," tambah Purwanto.

"Kita lakukan penyidikan, ternyata dia cemburu dengan korban yang diakuinya sebagai teman dekat. Cemburunya, karena korban keluar malam, dia kira ke mana. Karena kan pengakuan korban, dia beli nasi goreng," terang Purwanto.

Ditemui di Polsekta Samarinda Ilir, Joni sempat mengakui hubungannya dengan korban adalah teman dekat. Namun dia menampik cemburu dengan korban.

"Tidak ada pak, tidak begitu (cemburu)," kata Joni, tanpa menyebutkan alasan lain dia menganiaya korban.

Pertanyaan wartawan dengan Joni, tidak berlangsung lama. Dia menolak untuk difoto dan direkam melalui video oleh jurnalis televisi.

"Jangan begitu, buat apa?" sambil melayangkan tangannya menepis kamera wartawan.

Joni kini meringkuk di sel Polsekta Samarinda Ilir. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP