Seorang pemuda asal Kelurahan Oepura, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena mencatut nama kepolisian ketika membuat akun Tiktok.
Advertisement
Dia beralasan membuat nama itu karena ingin menakut-nakuti orang yang sering mem-bully-nya di medsos.
Advertisement
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, AAM diamankan karena membuat postingan mengandung unsur politik. Tindakannya dinilai sangat merugikan Polri sebagai institusi negara yang bebas dari unsur politik praktis.
Menurut Krisna, saat dimintai keterangan, pelaku mengaku bahwa akun tiktok dengan nama Polsek Maulafa merupakan akun pribadinya. Dia mengubah nama akun yang awalnya bernama "Jack Is Back" untuk menakuti orang yang sering mem-bully.
AAM pun meminta maaf atas kesalahan yang dia buat. Dia berjanji akan kembali mengubah nama akun atau menghapus akun tersebut. Dia juga diwajibkan membuat rekaman video klarifikasi.
Advertisement
Akun medsos itu dibuat AAM sekitar September 2022 dengan nama akun "Jack is Back". Karena dibully, AAM kemudian mengubahnya menjadi Polsek Maulafa pada Sabtu (9/9) sekitar pukul 22.00 Wita.
"Pelaku mengakui salah atas perbuatannya itu. Dia kemudian membuat rekaman video klarifikasi dan mem-posting di seluruh akun medsos miliknya. AAM juga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi."
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Minggu (17/9).
Advertisement