Sidang lanjutan itu diwarnai ultimatum hakim terhadap saksi Lukas Enembe yang harus bicara jujur serta kiriman Rp1 miliar yang diungkap oleh salah seorang saksi untuk acara bakar batu pelantikan gubernur Papua.
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali menjalani sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Dalam sidang itu tiga orang saksi dihadirkan JPU dan satu orang saksi tidak hadir dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Advertisement
Advertisement
Ultimatum tersebut dijatuhkan kepada saksi Lukas karena terdapat perbedaan keterangan.
Awalnya, hakim ingin mengetahui adanya transfer Rp1 miliar ke Lukas Enembe. Saksi Imelda membenarkan adanya transfer Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe.
Advertisement
Hakim kemudian beralih ke Sherly Susan. Pasalnya, dalam keterangan sebelumnya, Sherly Susan mengaku tak pernah memberikan uang Rp1 miliar kepada Lukas Enembe.
Advertisement
Tanya hakim.
"Kalau yang tadi saya bilang tidak pernah itu meminjam pak, meminjam Rp1 miliar untuk Pak Lukas dari Budi Sultan itu saya tidak pernah," kata Sherly.
Hakim kemudian geram. Hakim mengingatkan kembali pertanyaan yang dia lontarkan kepada Sherly Susan.
Advertisement
"Tidak pernah kepada saudara, juga tidak pernah kepada orang lain. Baik, jadi kalau di sini kan jelas, ya keterangan dari Budi Sultan, dengan keterangan dari Sherly Susan ya. Bukan Imelda, Sherly Susan dengan Budi Sultan, berdua keterangannya sangat berbeda, kan. Satu bilang pernah dimintakan Rp1 miliar untuk transfer ke Lukas Enembe, selanjutnya Sherly Susan membantah tidak pernah," kata hakim.
"Jadi, artinya dari keterangan yang berbeda ada salah satu yang berbohong, pasti kan? Karena yakin tidak pernah sama sekali kan. Ya itulah tinggal nanti dari alat bukti mau pun barang bukti kalau pun memang bisa dibuktikan mana yang berbohong, ya bisa ditindaklanjuti. Yang berbohong lah yang bersiap nanti konsekuensinya," hakim menandaskan.
Advertisement