FOTO: Menteri AHY Bagikan Sertifikat Wakaf untuk Masjid dan Musala di Jakarta

Penyerahan sertifikat wakaf ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah yang digunakan oleh masyarakat.

Imam Buhori
Oleh Imam Buhori - Reporter
FOTO: Menteri AHY Bagikan Sertifikat Wakaf untuk Masjid dan Musala di Jakarta
FOTO: Menteri AHY Bagikan Sertifikat Wakaf untuk Masjid dan Musala di Jakarta (Merdeka.com)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membagikan sertifikat tanah wakaf untuk sejumlah masjid dan musala di Jakarta di Masjid Sabilul Huda, Menteng Atas, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024). Merdeka.com/Imam Buhori

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membagikan sertifikat tanah wakaf untuk sejumlah masjid dan musala di Jakarta di Masjid Sabilul Huda, Menteng Atas, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024).
Dok. Istimewa
Penyerahan sertifikat wakaf ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah yang digunakan oleh masyarakat. Merdeka.com/Imam Buhori
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dengan demikian, diharapkan para warga bisa beribadah dengan tenang tanpa takut tempat ibadahnya digusur karena tidak memiliki alas hukum yang kuat. Merdeka.com/Imam Buhori

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Penyerahan sertifikat wakaf ini, menurut AHY, merupakan salah satu program pemerintah untuk melayani warganya. Merdeka.com/Imam Buhori

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Maka dari itu, hal ini harus terus dilakukan karena seluruh warga Indonesia, apapun agamanya berhak untuk beribadah dengan tenang. Merdeka.com/Imam Buhori

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Salah satu nazhir atau pihak yang menerima harta benda wakaf, Mu'alim Syuhud mengatakan Masjid Sabilul Huda ini terdiri dari 2 bagian, bagian depan dibangun pada 1968 dan bagian belakang dibangun pada 1980. Merdeka.com/Imam Buhori

Masjid dibangun atas urunan warga dan belum memiliki sertifikat, sehingga hal tersebut membuatnya takut karena bisa saja tiba-tiba masjid digusur lantaran tidak memiliki alas hukum yang kuat. Merdeka.com/Imam Buhori
Dok. Istimewa
Rekomendasi