Dinamika sosial-politik kerap memicu berbagai reaksi di tengah masyarakat, tak terkecuali di Kota Madiun. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto baru-baru ini menegaskan komitmen pihaknya untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Ia menyatakan kesiapan Polri untuk tindak tegas provokator serta pihak-pihak yang berupaya memecah belah persatuan.
Pernyataan ini disampaikan di Madiun pada Minggu (31/8), menyusul insiden demonstrasi yang sempat diwarnai kericuhan dan perusakan fasilitas di depan kantor DPRD Kota Madiun sehari sebelumnya. Kapolres Madiun Kota secara khusus mengimbau warga agar tidak mudah terhasut oleh tindakan provokatif maupun anarkis.
AKBP Wiwin Junianto menekankan bahwa kepolisian akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian aspirasi tersebut harus dilakukan secara baik, benar, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, menjelaskan bahwa Polres Madiun Kota bersama DPRD setempat senantiasa menyambut terbuka setiap dinamika isu yang berkembang di masyarakat. Pihaknya menjamin bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya, asalkan dilakukan dengan cara yang benar dan tidak melanggar hukum.
Polri berkomitmen penuh untuk menciptakan situasi yang kondusif, di mana setiap warga dapat merasa aman dan nyaman dalam menyampaikan pandangannya. Ini adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas wilayah dari potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah terpancing oleh ajakan atau tindakan yang bersifat provokatif. Keamanan dan ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama, dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang damai.
Advertisement
Advertisement
AKBP Wiwin Junianto secara tegas menyatakan bahwa kepolisian tidak akan ragu untuk tindak tegas provokator dan pelaku tindakan anarkis. Pihak-pihak yang terbukti melakukan provokasi, penjarahan, pembakaran, atau perusakan fasilitas negara akan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Insiden demonstrasi di depan kantor DPRD Kota Madiun pada Sabtu (30/8) lalu menjadi contoh konkret. Saat itu, Polres Madiun Kota sempat mengamankan dua orang yang diduga kuat melakukan provokasi dan perusakan. Meskipun kemudian dibebaskan setelah diperiksa dan meminta maaf, tindakan ini menunjukkan keseriusan polisi dalam menangani kasus serupa.
Kapolres kembali mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Tindakan yang merugikan kepentingan umum dan merusak fasilitas negara tidak akan ditoleransi, dan pelakunya harus siap menerima konsekuensi hukum.
Advertisement
Advertisement
Terkait keinginan masyarakat untuk investigasi independen, transparan, dan akuntabel atas meninggalnya saudara Affan, Kapolres Madiun Kota memberikan respons. Ia menyatakan bahwa saat ini, Kadivpropam Polri sedang melakukan pemrosesan terhadap anggota yang berkaitan dengan insiden tersebut.
AKBP Wiwin Junianto menegaskan komitmennya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pimpinan Polri agar proses investigasi dapat dilakukan secara terbuka. Pihaknya juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas gugurnya saudara Affan, menunjukkan empati dan kepedulian institusi terhadap korban.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik. Dengan proses yang transparan, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan, sehingga masyarakat merasa tenang dan percaya terhadap penegakan hukum.
Advertisement
Sumber: AntaraNews