Fakta Unik: Advokat Jadi Benteng Terakhir, Ikadin Kalbar Perkuat Bantuan Hukum untuk Masyarakat Kurang Mampu Jelang KUHP Baru

Ikadin Kalbar perkuat bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, didukung penuh Pemprov Kalbar, demi akses keadilan yang merata. Bagaimana kesiapan mereka menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Unik: Advokat Jadi Benteng Terakhir, Ikadin Kalbar Perkuat Bantuan Hukum untuk Masyarakat Kurang Mampu Jelang KUHP Baru
Ikadin Kalbar perkuat bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, didukung penuh Pemprov Kalbar, demi akses keadilan yang merata. Bagaimana kesiapan mereka menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026? (AntaraNews)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) secara aktif mendorong Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di wilayah tersebut untuk memperkuat layanan bantuan hukum. Dorongan ini secara khusus ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang seringkali kesulitan mengakses pendampingan hukum. Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keadilan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat di provinsi tersebut.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, pada Minggu (05/10) di Pontianak, menegaskan pentingnya peran advokat dalam penegakan hukum dan akses keadilan. Ia menyoroti minimnya perhatian terhadap bantuan hukum bagi masyarakat kecil, sehingga peran Ikadin sangat dibutuhkan. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi advokat diharapkan dapat memperkuat sistem penegakan hukum.

Langkah ini diambil menjelang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026. Kesiapan advokat dalam memahami dan mengimplementasikan regulasi baru ini menjadi krusial. Hal ini bertujuan agar manfaat hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan.

Dorongan Pemprov dan Peran Krusial Advokat

Gubernur Ria Norsan secara tegas menyatakan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat kecil atau kurang mampu masih sangat minim mendapat perhatian. Oleh karena itu, ia meminta agar para advokat di Kalimantan Barat turut membantu masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum. Peran advokat tidak hanya penting dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan dan tidak mampu.

Meskipun sudah ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH), masyarakat kecil seringkali tetap kesulitan mendapatkan pendampingan hukum yang optimal. Ria Norsan berharap Ikadin dapat lebih aktif hadir membantu mereka. "Yang sering terjadi di masyarakat kita, bantuan hukum untuk masyarakat kecil atau kurang mampu masih sangat minim mendapat perhatian. Karena itu, saya meminta agar para advokat di Kalimantan Barat turut membantu masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum," kata Ria Norsan.

Bantuan hukum adalah hak warga negara, dan semakin luas jangkauan advokat dalam membantu masyarakat kecil, semakin kuat pula kehadiran hukum yang berkeadilan di Kalimantan Barat. Dorongan ini menekankan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan hukum yang inklusif dan adil bagi semua.

Kolaborasi Menyongsong KUHP dan KUHAP Baru

Pemerintah Provinsi Kalbar siap berkolaborasi dengan Ikadin dalam memperkuat sistem penegakan hukum dan penyuluhan hukum di daerah. Kolaborasi ini menjadi sangat relevan, khususnya menjelang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dijadwalkan berlaku pada tahun 2026.

Ria Norsan menekankan pentingnya persiapan advokat dalam menghadapi perubahan regulasi ini. "Kami siap bekerja sama untuk memajukan penegakan hukum di Kalimantan Barat. Dengan adanya Undang-Undang baru ini, saya berharap para advokat IKADIN dapat menelaah dan mengimplementasikannya secara jelas dan pasti agar bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.

Persiapan dini ini menunjukkan komitmen Kalbar untuk menjadi pelopor dalam adaptasi hukum nasional. Diharapkan, dengan pemahaman yang mendalam terhadap undang-undang baru, advokat dapat memberikan pendampingan yang lebih efektif dan relevan.

Ikadin Kalbar sebagai Pilot Project Nasional

Ketua Dewan Pengawas DPD Ikadin Kalbar, Irjen Pol (Purn) Didi Haryono, menegaskan pentingnya peran advokat sebagai benteng terakhir dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial dan hukum di masyarakat. "Hukum memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, pencegah penyimpangan, dan pelindung hak-hak warga negara. Advokat adalah bagian dari sistem itu, yang memastikan hukum ditegakkan secara adil dan berkeadilan," katanya.

Ia menambahkan bahwa Ikadin Kalbar menjadi pilot project nasional dalam merespons penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Undang-undang ini akan berlaku pada 1 Januari 2026, menunjukkan kesiapan Kalbar untuk beradaptasi lebih awal dibandingkan daerah lain. Ini adalah langkah proaktif yang patut diapresiasi.

Ketua DPD Ikadin Kalbar, Daniel Edward Tangkau, menjelaskan pihaknya akan memperkuat kapasitas advokat menghadapi perubahan regulasi hukum nasional. Selain itu, Ikadin juga memastikan para advokat Kalbar siap memberikan edukasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat. Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi advokat, diharapkan akses terhadap keadilan semakin terbuka bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi mereka yang selama ini terkendala oleh keterbatasan ekonomi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi