Fakta Terungkap, Pelaku yang Janjikan Rp 2 Juta Saat Kencani Sisca Icun Sulastri
Merdeka.com - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Sisca Icun Sulastri di salah satu unit Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan. Fakta baru terungkap dari Hidayat, pelaku saat menjalani sejumlah adegan rekonstruksi.
Ternyata, soal uang Rp 2 Juta yang menjadi sebab keributan keduanya bukanlah dijanjikan korban. Hidayatlah yang berjanji akan memberikan Rp 2 juta setelah korban mau berhubungan intim dengannya.
"Mereka kan sudah janji ketika sebelum datang bahwa ia (pelaku) akan membayar sejumlah 2 juta. Setelah dia datang sebelum dan melakukan hubungan intim dia (korban tagih dulu. Mana? Ternyata tidak ada, cekcok akhirnya terjadilah pembunuhan itu," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar, usai rekonstruksi, Sabtu (29/12).
Saat itu, katanya, korban sudah mulai curiga Hidayat tak membawa uang yang dijanjikan. Namun pelaku berkelit akan memberikan setelah mereka berhubungan intim. Kesal dirong-rong, di situlah pelaku menghabisi nyawa Sisca Icun.
"Sampai jambak rambut, sampai mengeluarkan kata-kata yang tidak enak sehingga tersangka tersinggung sampai tersangka melakukan pembunuhan dengan pisau, termasuk ada kabel yang digunakan untuk menjerat. Itulah yang dilakukan sampai korban mati lemas," katanya.
Hidayat membunuh dengan sebilah pisau yang kebetulan ada di meja kamar meski korban sempat melakukan perlawanan. Setelah menusukkan pisau ke tubuh Sisca Icun sebanyak tiga kali, dia kabur sambil membawa sejumlah barang milik korban seperti perhiasan hingga ponsel. Sedangkan pisau yang digunakan untuk membunuh dia lempar ke kali yang saat itu sedang terus dicari.
"Memang dia sudah punya niat mengambil barang barang si korban, sudah ada niat itu," katanya.
Penjelasan Indra membantah pengakuan Hidayat pada penyidik sebelumnya. Dia mengaku korbanlah yang menjanjikan Rp 2 juta padanya. Lalu dia bertanya soal uang itu. Karena korban tak memberi dia kemudian membunuh korban.
"Setelah kita dalami akhirnya kita temukan bahwa sebenarnya yang menjanjikan Rp 2 juta justru tersangka. Iya beda (pengakuan), kita ada bukti-bukti yang lain yang bisa jadikan patokan. Jadinya bisa menyimpulkan bahwa tersangka yang menjanjikan kepada korban sebelum dia datang," jelas Indra Jafar.
Akibat perbuatannya, pembunuh Sisca Icun Sulastri dikenakan Pasal 365 Subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya