Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua terdakwa sabu 5 kilogram di Riau dituntut hukuman mati

Dua terdakwa sabu 5 kilogram di Riau dituntut hukuman mati Dua terdakwa sabu 5 kilogram di Riau dituntut hukuman mati. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau menuntut dua terdakwa narkotika dengan barang bukti sabu seberat lima kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.599 butir dengan hukuman mati. Jaksa menilai ‎kedua terdakwa yakni Suripto dan Hariyanto alias Pao pao bersalah.

"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Suripto dan Hariyanto alias Paopao masing-masing hukuman mati," ujar Jaksa Pince didampingi Wilsa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Toni Irvan, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (23/10) malam.

Dalam dakwaan jaksa, Suripto dan Hariyanto diamankan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, pada Maret 2017 lalu, di jalan lintas Pekanbaru-Duri. Mereka diamankan setelah menjemput sabu 5 kilogram itu dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Petugas BNN menyebutkan, keduanya merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional dengan sumber narkoba dari Malaysia. Jaksa menjerat keduanya dengan pasal 132 Jo Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009, atau pasal 132 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.

Atas tuntutan hukuman mati tersebut, terdakwa Hariyanto alias Pao Pao melalui kuasa hukumnya, Hendra, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

"Kami akan mengajukan nota pledoi yang mulia," ujarnya.

Dalam peredaran sabu itu, Hariyanto merupakan sopir. Sementara terdakwa Suripto merupakan otak pelaku narkoba tersebut. Dia juga diketahui sebagai bandar di Pekanbaru, sejumlah kurir menjemput barang haram ini kepadanya di Pekanbaru.

Selain Haryanto dan Suripto, ada 5 terdakwa lainnya dalam kasus ini. Kelimanya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa. Mereka berlima merupakan kurir dalam bisnis sabu tersebut.

Kelima terdakwa itu, antara lain Ramli, Anton, Agung, Chairudin, dan Ariyanto. Kelimanya terlebih dulu dibacakan tuntutannya oleh JPU.

"Menyatakan terdakwa bersalah, dan menjatuhkan tuntuan hukuman pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa Pince.

Dari kelima terdakwa itu, hanya satu terdakwa yang menggunakan jasa kuasa hukum, yakni Ramli. Dia mengajukan nota pembelaan tertulis pada sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan, Senin (30/10).

"Sidang kita tunda Senin pekan depan. Masing-masing terdakwa silahkan menuliskan nota pembelaannya. Yang ada kuasa hukum juga silahkan menuliskan nota pembelaan pribadi juga bisa," ujar Hakim Ketua, Toni Irvan didampingi dua hakim anggota, Sorta Ria Neva dan Aziz.

Perlu diketahui, peredaran sabu kelas kakap ini dibongkar petugas BNNP Riau medio Maret silam. Saat itu terdakwa Hariyanto dan Suripto terlebih dulu diamankan petugas saat melintas di jalan Lintas Pekanbaru-Duri, atau tepatnya di Kecamatan Kandis. Saat itu, Suripto dan Haryanto baru saja menjemput sabu dan pil ekstasi dari Pulau Rupat.

Saat keduanya digeledah, petugas menemukan sabu serta pil ekstasi yang disimpan dalam sebuah kotak. Paket bungkusan sabu itu total beratnya mencapai lima kilogram, sedangkan pil ekstasi sebanyak 1.599 butir.

Setelah mengamankan keduanya, petugas BNNP Riau pun mengembangkan kasus, hingga berhasil mengamankan lima orang tersangka lainnya. Kelimanya merupakan kurir yang hendak menjemput barang haram itu ke Suripto.

Suripto diduga bagian dari jaringan internasional narkotika yang mengambil barang haram tersebut dari Malaysia. Menurut BNNP Riau, narkoba itu disebar ke Sumatera Utara dan Jambi. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP