DPR soal Eko Patrio: Polisi tidak boleh panggil anggota dewan
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR RI Biem Benyamin menyesalkan sikap Polri yang langsung memanggil politikus PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. Dia dimintai keterangan lantaran menyebut pengungkapan terorisme di Bekasi pengalihan isu.
Biem menegaskan, Polri tidak memiliki hak untuk memanggil anggota dewan jika bukan karena kasus dugaan tindak pidana korupsi atau terorisme.
"Ya enggak boleh lah karena dewan itu bisa dipanggil karena masalah korupsi, masalah terorisme," kata Biem usai menghadiri diskusi di Jakarta, Sabtu (17/12).
Dijelaskan dia, mekanisme pemanggilan polisi terhadap anggota legislatif seharusnya melalui proses Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Kalau masalah itu ada caranya mekanismenya ke MKD dulu. Enggak bisa langsung dipanggil begitu aja," ujar dia.
Politikus Gerindra ini justru merasa khawatir dengan langkah polisi tersebut. Dia takut perlakuan yang sama bahkan lebih reaktif dilakukan polisi terhadap rakyat.
"Itu dewan gimana nanti masyarakat yang biasa. Bisa diciduk, itu enggak baik," pungkas dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil Eko Patrio untuk dimintai keterangan terkait pernyataannya yang menyebut pengungkapan jaringan terorisme di Bekasi merupakan pengalihan isu perkara penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya