Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar resmi memberikan waktu tiga bulan kepada masyarakat sebelum menerapkan sanksi terkait kebijakan pemilahan sampah. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 di seluruh wilayah Makassar. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesiapan warga dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut.
Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, menyatakan bahwa sanksi akan dipertimbangkan jika pelanggaran masih ditemukan setelah masa evaluasi. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) akan menjadi opsi terakhir apabila masyarakat tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan. Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 menjadi dasar hukum utama kebijakan ini.
Meski demikian, Helmy menegaskan bahwa penegakan hukum bukanlah langkah pertama yang akan diambil oleh pemerintah. DLH Makassar akan lebih dulu fokus pada edukasi, sosialisasi, dan monitoring. Pendekatan humanis dan persuasif diutamakan dalam upaya mewujudkan lingkungan yang lebih bersih.
Advertisement
Advertisement
Masa Transisi dan Pendekatan Edukatif
DLH Kota Makassar memulai periode transisi selama tiga bulan sejak 1 Agustus 2026 untuk implementasi kebijakan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. Selama periode ini, fokus utama adalah memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai pentingnya memilah sampah. Pendekatan ini diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif.
Helmy Budiman menekankan pentingnya edukasi sebagai fondasi keberhasilan program ini. "Kita mau mengedukasi masyarakat. Kita mau menggunakan soft approach, kita mau melakukan pendekatan yang humanis," ujarnya. Ini menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam mengedepankan dialog dan partisipasi aktif warga.
Pendekatan edukatif ini mencakup sosialisasi menyeluruh dan monitoring berkelanjutan terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk mengidentifikasi potensi kendala dan mencari solusi terbaik. Pemerintah berharap masyarakat dapat beradaptasi dengan perubahan ini secara bertahap.
Advertisement
Advertisement
Dasar Hukum dan Kewajiban Pemerintah Kota
Ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggar aturan pemilahan sampah merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya penegakan disiplin lingkungan. Meskipun demikian, sanksi akan menjadi pilihan terakhir setelah upaya persuasif tidak berhasil.
Kebijakan pemilahan sampah ini tidak hanya membebankan tanggung jawab kepada masyarakat. Pemerintah Kota Makassar juga memiliki kewajiban besar untuk memastikan seluruh jajaran internal memahami dan menerapkan mekanisme pengelolaan sampah yang baru. Hal ini penting untuk menciptakan keselarasan dalam implementasi program.
Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 secara spesifik mengatur kewajiban seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemkot Makassar untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumbernya. Edukasi juga diberikan kepada camat dan petugas kebersihan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Advertisement
Advertisement
Dukungan Infrastruktur dan Partisipasi Mandiri
Keberhasilan kebijakan pemilahan sampah sangat bergantung pada kesamaan pemahaman antara pemerintah, petugas kebersihan, dan masyarakat. DLH Makassar sedang berupaya mengoptimalkan dukungan sarana prasarana melalui anggaran DLH, kecamatan, dan dana kelurahan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan fasilitas yang memadai.
Pemerintah kota juga berencana untuk memperbarui armada pengangkutan sampah yang mengalami kerusakan. "Kita juga sudah menyiapkan motor-motor pengganti yang sudah rusak, truk-truk yang sudah rusak juga kita upayakan untuk dilakukan pembaruan," kata Helmy. Pembaruan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengangkutan sampah terpilah.
Meskipun demikian, Helmy mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyediakan wadah pemilahan secara mandiri. Masyarakat dapat memanfaatkan wadah bekas seperti ember yang masih layak digunakan, tidak harus membeli yang baru. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong kemandirian dan kreativitas warga dalam mendukung program lingkungan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews