Perda Sampah
-
News •DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi Pemilahan SampahDinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar memberikan masa transisi tiga bulan untuk kebijakan pemilahan sampah di rumah tangga sebelum menerapkan sanksi, mengedepankan pendekatan humanis.
-
News •Pemkab Bantul Giatkan Gerakan Bantul ASRI, Jaga Lingkungan Bersih dari SampahPemerintah Kabupaten Bantul menginisiasi Gerakan Bantul ASRI melalui kerja bakti bersih lingkungan, bertujuan membudayakan kepedulian terhadap kebersihan demi menciptakan wilayah yang aman, sehat, resik, dan indah.
-
News •Pemkab Jayawijaya Perketat Aturan Sampah, Pelaku Usaha Wajib Sediakan Tempat Sampah Demi Kebersihan LingkunganPemerintah Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan pelaku usaha menyediakan tempat sampah di depan lokasi usahanya, sebagai bagian dari upaya menjaga Kebersihan Lingkungan Jayawijaya dan mencegah banjir.