Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Djan soal protes kubu Romi pecat Lulung: Ada yang tak ngerti hukum

Djan soal protes kubu Romi pecat Lulung: Ada yang tak ngerti hukum Partai pendukung Ahok-Djarot koordinasi jelang putaran ke-2. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - PPP hasil Muktamar Pondok Gede menilai Ketua PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz tidak memiliki hak secara hukum untuk memecat Abraham Lunggana alias Haji Lulung. Kubu Romahurmuziy menyebut DPP PPP kubu Djan Faridz tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP yang sah. Djan Faridz menyerang balik PPP kubu Romi dengan menyebutnya tidak mengerti hukum.

"Cuma ada yang enggak ngerti hukum dan berlagak enggak ngerti hukum, susah," kata Djan di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (17/3).

Djan menegaskan PPP Muktamar Jakarta adalah kepengurusan yang sah secara yuridis. Keabsahan kepengurusan itu menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Putusan PTUN itu tertuang dalam perkara tata usaha negara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.

Selain itu, menurutnya, ada pula dasar hukum lain yang mewajibkan Menkum HAM Yasonna Laoly mencabut SK hasil muktamar Pondok Gede. Yakni, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015. Putusan ini berkekuatan tetap dan putusan Mahkamah PPP Nomor 49/PIP/MP-DPP-PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014.

"Dia enggak ada urusan sama saya. Dia sudah lewat secara hukum. Karena ada putusan MK inkrah. PTUN juga bilang kepengurusan dia juga tidak sah. Jadi untuk yang mengeti hukum sudah tahu," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP kubu Rommahurmuziy, Arsul Sani mengatakan, pemecatan yang dilakukan Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz kepada Abraham Lunggana (Lulung) tidak berdampak pada keanggotaannya di partai atau jabatan di DPRD DKI Jakarta. Sebab, kata Arsul, Djan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP yang sah. Artinya, Djan tidak memiliki wewenang untuk memecat kader PPP.

"Mengacu pada pasal 23 UU parpol pemecatan yang dilakukan Djan Faridz, tidak membawa implikasi yuridis terhadap keanggotaan Pak Lulung maupun kedudukan Pak Lulung di DPRD kenapa? Karena secara yuridis Pak Djan Faridz enggak bisa mecat. Secara yuridis loh kan dia enggak megang SK," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

Selain itu, menurutnya, sejak kepengurusan Muktamar Pondok Gede terbentuk, Lulung sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPW PPP DKI Jakarta. PPP telah menggelar Musyawarah Wilayah DKI Jakarta dan menunjuk Abdul Aziz sebagai Ketua DPW PPP DKI Jakarta.

"Nah hanya Pak Lulung katakan lah dari sisi pengurus hasil Muktamar Pondok Gede kan sudah bukan ketua DPW PPP. Karena sudah muswil sekitar 6-8 bulan lalu yang menghasilkan kepengurusan baru di bawah Pak Abdul Aziz. Kalau keanggotaan dan statusnya ya tetap," jelasnya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR

PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR

"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy

Baca Selengkapnya
PDIP Ungkap Akar Rumput Kubu 01 dan 03 Suarakan untuk Bergabung: Demokrasi Harus Diselamatkan

PDIP Ungkap Akar Rumput Kubu 01 dan 03 Suarakan untuk Bergabung: Demokrasi Harus Diselamatkan

PDIP tidak menutup kemungkinan terjadinya koalisi antara kubu Ganjar dan Anies di putaran kedua Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Adik Prabowo Diusulkan Maju Jadi Cagub Sulut, Ini Kata Pengamat Politik

Adik Prabowo Diusulkan Maju Jadi Cagub Sulut, Ini Kata Pengamat Politik

Adik Prabowo Didorong Maju Jadi Cagub Sulut, Ini Kata Pengamat Politik

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru

Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru

Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
PPP Gelar Rapat, Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran Raih Suara Tertinggi di Pilpres

PPP Gelar Rapat, Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran Raih Suara Tertinggi di Pilpres

Rapat yang digelar di Kantor DPP PPP itu untuk membahas hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif 2024.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya