Pihak Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej buka suara terkait penetapan Archi Bela sebagai tersangka pencemaran nama baik. Kuasa hukumnya, Yosi Andika Mulyadi membantah Wamenkumham mengkriminalisasi keponakannya itu.
Yosi menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah sejak November 2022 lalu. Kliennya melaporkan langsung kasus itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"Wamenkumham sebagai pelapor datang sendiri untuk membuat laporan dan diperiksa sebagai pelapor, sudah sejak Bulan November 2022. Bukan dengan cepat dan kilat, tapi sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku," kata Yosi saat dihubungi merdeka.com, Minggu (14/5).
Dengan telah dilaluinya serangkaian tahapan, mulai dari pelaporan sampai pemeriksaan oleh kliennya, kasus ini tidak ada kaitannya dengan status pelapor yang merupakan pejabat negara.
"Dianggap kriminalisasi, saya rasa tidak betul, karena seperti yang dijelaskan tadi, bahwa pada bulan November Wamenkumham telah melaporkan ke Bareskrim Polri tentang peristiwa ini. Sebagai pelapor juga datang sendiri dan diperiksa sebagai pelapor," kata dia.
"Soal Wamenkumham sebagai pejabat negara tidak ada hubungannya sama sekali. Karena proses hukum acaranya semua dilalui. Seorang Wamenkumham juga mempunyai hak untuk melaporkan peristiwa pidana sesuai dengan yang diatur hukum," tambah dia.
Advertisement
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menahan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej bernama Archi Bela terkait kasus pencemaran nama baik. Penahanan dilakukan seusai Archi Bela menjalani pemeriksaan.
"Jadi kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar di Indonesia, kami telah dikriminalisasi, klien kami dan hari ini, malam ini klien kami ditahan," kata Slamet Yuono, pengacara Archi Bela, Kamis (11/5).
Slamet menyebut, kliennya disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 UU ITE. Dia menyayangkan jeratan pasal tersebut karena sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Polri, Kejaksaan Agung dan Kominfo.
Ia menjelaskan, Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. SKB lahir karena pasal ini kerap dijadikan sebagai alat untuk saling melapor antarindividu dengan individu lainnya.
Dalam SKB, dirincikan, bahwa muatan pencemaran nama baik merujuk pada ketentuan dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Pencemaran diartikan sebagai delik menyerang kehormatan atau menuduh seseorang dengan hal yang tak benar.
Sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan, harus dibuktikan terlebih dahulu kebenaran dari suatu informasi yang disebarkan. "Oleh karena itu, kami selaku tim kuasa hukum akan mengambil beberapa langkah dan sikap. Termasuk salah satunya adalah kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden kemudian Pak Menko Polhukam, dan Menkumham, kemudian DPR RI dan pihak lain yang masih terkait dengan ini," ujar Slamet.
Archi Bella dilaporkan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, yang merupakan pamannya. Laporan awalnya di Polda Metro Jaya, kemudian diambil alih Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Dalam laporan itu, Archi Bella disebutkan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.