Polisi Buka Suara Berkas Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jaktim

Jaksa melimpahkan ulang berkas perkara Dokter Tifa ke PN Jakarta Timur. Polisi menyebut proses sidang kembali berjalan dan jadwal perdana sudah ditetapkan.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Polisi Buka Suara Berkas Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jaktim
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: Liputan6.com/Devira Prastiwi).

Proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa penuntut umum melimpahkan ulang berkas dakwaan setelah putusan sela sebelumnya membatalkan dakwaan.

Polda Metro Jaya memastikan belum mengambil langkah penyelidikan baru dalam perkara ini. Penyidik menyatakan tetap berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyusul pelimpahan ulang tersebut.

"Dengan adanya putusan Pengadilan Jakarta Timur kemarin, dan kami sudah mengonfirmasi, kami terus berkoordinasi dengan JPU maupun Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bahwa JPU sudah melimpahkan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Iman, Sabtu (1/8/2026).

"Sehingga kita berharap semuanya bahwa ini akan segera memperoleh kepastian hukum melalui satu proses penegakan hukum yang berkeadilan," ujarnya.

Pelimpahan Ulang Berkas dan Jadwal Sidang Dokter Tifa

Perkara atas nama terdakwa Dokter Tifa akan kembali diperiksa oleh majelis hakim yang sama, yakni Christina Endarwati, Rudi Rafli Siregar, dan Mathilda Chrystina Katarina. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.

"Benar, perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026," kata Immanuel, Rabu (29/7/2026).

"Pemeriksaan perkara dimulai seperti perkara baru. No perkara yg baru No. 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim," tandas dia.

Putusan Sela Sebelumnya dan Perbaikan Dakwaan

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum Dokter Tifa dalam perkara terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam putusan sela tersebut, surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum karena dinilai tidak disusun secara cermat.

Hakim menilai jaksa memasukkan dua pasal yang mengatur delik yang sama dari dua rezim undang-undang berbeda sebagai dakwaan alternatif, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Imbas putusan sela, berkas perkara sempat dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum sebelum akhirnya dilimpahkan ulang ke pengadilan.

Rekomendasi