Diperiksa sebagai saksi, ini yang didalami penyidik KPK dari Menhub Budi
Merdeka.com - KPK memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus suap yang diduga melibatkan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan. Ada beberapa hal yang didalami penyidik dari Menhub salah satunya ialah terkait tugas dan kewenangan Menhub.
"Kemudian apakah ada tugas dan kewenangan dari menteri tersebut yang dilimpahkan ke Dirjen Hubla," kata Juru Bicara KPK, Febry Diansyah, Selasa (17/10) petang.
Selain itu lanjut Febry, penyidik juga mendalami apakah ada aturan-aturan internal terkait larangan penerimaan gratifikasi atau hadiah yang berlaku di internal Kemenhub. Menhub juga ditanyai sejauh mana pengetahuannya terkait proses lelang dalam proyek pengerukan pelayaran.
"Jadi empat hal itu yang didalami pada saksi yang diperiksa hari ini," ujarnya.
Selain Menhub, KPK juga memeriksa tersangka Adiputra Kurniawan yang merupakan Komisaris Utama PT Adhiguna Keruktama. Melalui Adiputra, penyidik mendalami soal apa kepentingannya memberikan sejumlah uang kepada tersangka Antonius Tonny Budiono.
"Kronologis pemberian itu seperti apa. Penyidik juga mengonfirmasi dan memperdalam apakah ada pemberian pada pejabat lain di Dirjen Hubla," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya