Diduga selewengkan hibah bansos Rp 500 juta lebih, Ketua KONI Kota Pariaman ditahan
Merdeka.com - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Fitrias Bakar, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman. Dia diduga menyelewengkan dana hibah bantuan sosial (bansos) senilai Rp 500 juta lebih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pariaman, Dian Eka Lestari mengatakan, kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sumbar tahun 2014. BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara senilai Rp 521.467.950.
Anggaran bersumber dari hibah Pemko Pariaman yang diberikan pada KONI untuk melakukan pembinaan berbagai cabang olahraga (cabor) dengan total anggaran mencapai Rp 3 miliar lebih. Awalnya, kasus ini ditangani Polres Pariaman, dan dilimpahkan ke Kejari.
"Penahanan tersangka dilakukan setelah tim jaksa menyatakan berkas perkara tahap II lengkap. Karena kasusnya Tipikor, tersangka sudah kami tahan sejak Kamis (19/10) di Rumah Tahanan Aiadingin Padang," kata JPU saat menggelar jumpa pers bersama para wartawan pada Jum'at (20/10).
Informasinya, Ketua KONI Pariaman periode 2013-2017 itu akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Saat ini, pihak Kejari Pariaman tengah mempersiapkan pelimpahan kasus ke Pengadilan Tipikor Padang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan delapan tahanan sudah ditangkap dalam tiga hari pengejaran
Baca SelengkapnyaKericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaHengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Baca Selengkapnya