Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menangani kasus pelanggaran kode etik kategori berat anggota DPR diduga dilakukan oleh politikus Golkar dari daerah pemilihan Bali. Politisi itu adalah Gde Sumarjaya."(Pelaku) itu anggota DPR dari Golkar asal Bali, Gde," kata anggota MKD Maman Imanulhaq saat dihubungi awak media di Jakarta, Rabu (20/1).Sementara itu, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, karena pelanggaran berat yang dilakukan oleh Gde, MKD mengadakan rapim dan diputuskan membuat panel. Panel tersebut dibuat karena kemungkinan adanya pelanggaran kode etik berat. "Putusan Rapim, laporan yang bersangkutan itu dia dibawa ke rapat internal anggota, lalu rapat memutuskan membentuk panel. Kenapa panel? Karena ada potensi pelanggaran berat," kata Junimart ketika dihubungi di Senayan. Oleh karena sudah diputuskan pelanggaran berat, maka Gde akan disidang oleh panel. Pilihan sanksinya hanya dua, sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan atau pemecatan dari DPR.Adapun pelanggaran kode etik berat ini menurut Wakil Ketua MKD Junimart Girsang berkaitan dengan anggaran untuk daerah pemilihan. Namun Junimart sendiri enggan menjelaskan secara detail pelanggaran ini. "Perkara yang akan kita bentuk panel karena diduga ada pelanggaran berat, anggaran daerah pemilihan," ujar Junimart di Nusantara I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/1) lalu.
Diduga lakukan pelanggaran berat, politisi Golkar dipanggil MKD
"Perkara yang akan kita bentuk panel karena diduga ada pelanggaran berat, anggaran daerah pemilihan," ujar Junimart.
Advertisement
Rekomendasi