Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Curi dokumen suami, pengusaha ini didakwa penggelapan dan penipuan

Curi dokumen suami, pengusaha ini didakwa penggelapan dan penipuan pengusaha properti curi dokumen suami. ©2016 Merdeka.com/masfiatur

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum, dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjerat pasal berlapis terhadap seorang pengusaha properti yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Blauran Cahaya Mulia, Trisulowati alias Chin Chin, warga Kedungsari, Surabaya.

Jaksa menilai, terdakwa telah melakukan pencurian dokumen milik keluarga. Yakni mengambil dokumen PT Blauran Cahaya Mulia, tanpa izin dari Komisaris yang tidak lain sekaligus suaminya, Gunawan Angka Wijaya.

Sehingga, kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Serta melakukan penipuan dan penggelapan, dalam pembangunan proyek ruko di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebab, orang yang menjadi korban sudah melakukan pembayaran secara tunai ataupun diangsur untuk uang muka pembelian ruko. Tapi, uang sudah ditransfer ataupun dibayarkan ke Chin Chin. Ternyata ruko yang dijanjikan tidak kunjung dibangun, sehingga orang yang menjadi korban melaporkan kasus itu di Polda Jatim.

"Dengan ini terdakwa melanggar pasal 367 ayat 2 jo pasal 363 ayat KHUP dan pasal 376 jo pasal 374 KHUP, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," terang JPU dari Kejari Surabaya, Soemantri, Rabu (14/12).

Mengenai dakwaan yang dibacakan JPU, ketua tim penasihat hukum terdakwa, Pieter Talaway mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan. Mengingat, ketiga anaknya masih kecil dan di antaranya juga ada yang sakit, dirawat di rumah sakit.

"Pengajuan penangguhan penahanan itu sudah disampaikan sendiri oleh terdakwa. Bahwa, anaknya itu masih kecil, dan ada yang sakit. Selain itu, anaknya juga memerlukan perhatian dari sosok seorang ibu sebagai orangtua," tandas Pieter Talaway.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP