Cegah Perkawinan Anak, KPAI Minta Pengadilan Agama Perketat Pemberian Dispensasi

Susanto berharap Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin betul-betul menjadi pedoman bagi hakim di pengadilan agama untuk mencegah perkawinan anak.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Cegah Perkawinan Anak, KPAI Minta Pengadilan Agama Perketat Pemberian Dispensasi
Ilustrasi pernikahan. ©Pexels/Emma Bauso

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan, dispensasi perkawinan yang bisa diberikan pengadilan agama masih menjadi tantangan dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Pemberian dispensasi harus diseleksi seketat mungkin untuk memberikan yang terbaik bagi semua pihak dan terutama agar anak tidak mudah dikawinkan.

"Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin harus menjadi acuan bagi hakim agar selektif, seketat mungkin dalam memberikan dispensasi terhadap perkawinan anak," katanya di Jakarta, Rabu (2/12).

Menurutnya, upaya pencegahan perkawinan anak mendapatkan kabar baik dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengubah batas usia paling rendah bagi laki-laki maupun perempuan untuk menikah adalah 18 tahun.

"Memang masih ada ruang dalam Undang-Undang tersebut yang memungkinkan anak untuk dikawinkan, yaitu melalui pemberian dispensasi oleh pengadilan agama yang dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk mengawinkan anak dengan berbagai alasan dan argumentasi," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Susanto berharap Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin betul-betul menjadi pedoman bagi hakim di pengadilan agama untuk mencegah perkawinan anak.

Di sisi lain, upaya pencegahan perkawinan anak harus terus dilakukan sembari mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

"Sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak penting untuk terus dilakukan. Pencegahan perkawinan anak merupakan bagian dari perjuangan panjang, bukan hanya oleh KPAI, tetapi juga organisasi masyarakat, pegiat pelindungan perempuan dan anak, organisasi profesi, dan lain-lain," tutup Susanto.

Rekomendasi