Butuh jutaan tahun pulihkan kerusakan lingkungan di area tambang Pulau Kabaena

Butuh jutaan tahun pulihkan kerusakan lingkungan di area tambang Pulau Kabaena. Sidang kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Butuh jutaan tahun pulihkan kerusakan lingkungan di area tambang Pulau Kabaena
Lokasi tambang korban tertimbun. ©2018 Istimewa

Sidang kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Agenda persidangan adalah mendengarkan kesaksian ahli bidang kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Wasis.

Dalam sidang tersebut, Basuki menegaskan kerusakan pulau Kabaena dari kegiatan penambangan oleh PT Anugrah Harisma Barakah hampir tidak bisa dipulihkan.

"Kerusakan tanah dan lingkungan hutan akibat tambang nikel bersifat irreversible," ujar Basuki, Rabu (14/2).

Dia mengatakan, kerusakan tanah dari kegiatan penambangan tersebut dilihat elemen solum tanah, erosi, serta batuan permukaan. Dalam kunjungannya pada tanggal 28 Mei 2017, terlihat dampak kerusakan dari kegiatan penambangan mulai dari reklamasi vegetasi serta adanya erosi tanah.

Terjadinya erosi tanah menurut Basuki lantaran tidak adanya penanaman kembali tumbuh-tumbuhan dari kerukan galian tambang. Sekalipun ada, tidak mampu memperbaiki kerusakan tanah dan lingkungan hidup di area sekitar pasca penambangan.

Selain itu pula, pengolahan air oleh perusahaan tidak memperhatikan ekosistem laut. Sebab, berdasarkan pantauannya limbah air bekas penambangan langsung mengalir ke laut tanpa diolah terlebih dahulu. Tindakan tersebut menurutnya tidak hanya merusak ekosistem tanah tetapi juga ekosistem laut.

"Tambang itu seharusnya airnya tidak langsung ke laut tapi seharusnya dibentuk parit lalu diolah disedimentasi baru bisa dialirkan ke laut," ujarnya.

Dia menyayangkan, kegiatan penambangan yang tidak memperhatikan keberlangsungan ekosistem lingkungan hidup. Sebabnya, butuh waktu jutaan tahun untuk mengembalikan kondisi tersebut ke sedia kala.

Seperti diketahui, Nur Alam didakwa memperkaya diri sendiri serta PT Billy Indonesia, perusahaan yang berafiliasi dengan PT AHB, sebesar Rp 1,59 triliun.

Nur Alam menerbitkan SK gubernur tentang persetujuan usaha pertambangan tahun 2009. Padahal penerbitan tersebut bertentangan dengan surat Edaran Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang menyatakan bahwa penerbitan izin usaha pertambangan baru sebelum ada peraturan pemerintah dihentikan sementara.

Atas penerbitan SK IUP tersebut, negara dirugikan sedikitnya Rp 2,7 triliun dari kerusakan lingkungan akibat proses penambangan tersebut.

Dia pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi