Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buronan kasus peredaran uang palsu di Pekanbaru diciduk

Buronan kasus peredaran uang palsu di Pekanbaru diciduk borgol. shutterstock

Merdeka.com - AR (31) ditangkap Reskrim Polsek Senapelan saat berada di Jalan Sembilang kecamatan Rumbai Pesisir kota Pekanbaru, Riau. Pelaku AR merupakan buronan polisi kasus peredaran uang palsu bersama temannya OH yang sudah ditangkap pada 13 Oktober 2016 lalu.

Sedangkan OH sebelumnya ditangkap di perumahan Kampung Dalam, Pekanbaru, dengan barang bukti empat lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu yang ternyata palsu.

"Dari pengakuan OH uang palsu tersebut didapatkan dari pelaku AR yang berhasil kita tangkap saat berada di salah satu rumah Jalan Sembilang, Rumbai Pesisir," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Toni Hermawan, Rabu (16/11).

Setelah ditangkap, AR kemudian digiring ke kantor Polsek Senapelan untuk diinterogasi dan proses hukum lanjutan.

"Tersangka AR kita tahan dan pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus peredaran uang palsu tersebut. Termasuk mengetahui ke mana saja yang sudah diedarkan dan produksinya," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP