Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Barru nonaktif divonis bebas kasus gratifikasi pemberian izin

Bupati Barru nonaktif divonis bebas kasus gratifikasi pemberian izin

Merdeka.com - Bupati Barru nonaktif, Andi Idris Syukur (59), dinyatakan bebas setelah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Vonis itu juga mengembalikan pelbagai barang bukti sitaan milik Idris.

"Setelah surat putusannya diterima, selanjutnya kita mengadministrasikannya atau memasukkannya dalam registrasi perkara. Selanjutnya akan kami beritahukan ke pihak JPU dalam hal ini di Kejari Barru dan terdakwa sendiri," jelas humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar Ibrahim Palino, Jumat (23/12).

Vonis bebas ini dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar sebagaimana tertuang dalam surat putusannya Nomor 62/Pidsus.TPK/2016/PT Makassar tertanggal 6 Desember 2016. Sebelumnya, Andi Idris Syukur divonis bersalah Agustus 2016 lalu oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus gratifikasi dan TPPU pada proses pemberian izin eksplorasi tambang batu gamping di Kabupaten Barru. Kasus itu juga menyita barang bukti sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp 350 juta.

Idris juga dijatuhi hukuman 4 tahun, 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Tidak terima dengan vonis ini, Andi Idris Syukur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar dan akhirnya menang dan dibebaskan.

Ibrahim menjelaskan, surat putusan vonis bebas dari PT Makassar sudah diterima pihaknya pada Kamis kemarin. Putusan ini juga menggugurkan segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tindak pidana korupsi dan TPPU. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP