Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bongkar Kasus Sabu 1,3 Kg, Polda Jambi Tangkap Pejabat Dinas UMKM Kepri

Bongkar Kasus Sabu 1,3 Kg, Polda Jambi Tangkap Pejabat Dinas UMKM Kepri BNN tangkap jaringan narkoba internasional membawa 25 Kg sabu-sabu. ©2019 Merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Polda Jambi membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1,3 kg serta 12.000 pil ekstasi di Kepulauan Riau. Dalam kasus itu, ditangkap pejabat Eselon IV Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Riau, MRA.

Kepala Inspektorat Kepri, Mirza, di Tanjungpinang, membenarkan MRA ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba yang jumlahnya banyak. Dilansir dari Antara.

"Kami sudah mendapat informasi itu, dan sudah mengkonfirmasi terkait kebenaran dari kasus itu. Tentu ini mengagetkan, karena jumlah narkoba yang dibawa sangat banyak," katanya, Selasa (14/5).

Mirza memastikan MRA langsung diberhentikan sementara hingga ada putusan tetap dari pihak pengadilan. Setelah putusan tetap pengadilan, nanti akan diketahui apakah MRA itu dipecat atau tidak.

Namun jika dilihat dari jumlah narkoba yang dibawa oleh MRA dan jaringannya, Mirza mengatakan ancaman hukuman dalam kasus ini bisa hukuman mati.

"Ini kasus besar, yang kemungkinan hukumannya berat," katanya.

Ia membeberkan dalam dua tahun terkahir, tercatat ada 2 ASN terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Salah seorang pejabat sebelum kasus MRA, ditangkap karena menggunakan narkoba.

Ia dikenakan sanksi berupa pelepasan jabatan dan penurunan golongan, yang mempengaruhi tunjangan kinerja.

"Kalau menggunakan narkoba pertama kali, masih dimaafkan karena dianggap sebagai korban. Kalau sudah dua kali gunakan narkoba, langsung dipecat. Itu kebijakan MenPAN RB, yang tahun ini mudah-mudahan regulasinya selesai dibahas," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP