Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berlinang air mata, Sugito menyesal suap auditor BPK-RI

Berlinang air mata, Sugito menyesal suap auditor BPK-RI Sugito dan Jarot Budi Prabowo penyuap auditor BPK dituntut dua tahun penjara. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa penyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Sugito, mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajeg. Hal ini dia sampaikan saat membacakan nota pembelaannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

Sambil terisak, mantan Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) itu menjelaskan alasannya kenapa ingin dipindah.

"Saya juga memohon agar ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Rajeg, Cibinong. Dengan pertimbangan keluarga saya berdomisili di Bojong Gede Bogor dan saya saat ini tidak lagi mendapat penghasilan sehingga jika ditempatkan di lembaga pemasyarakatan yang lain akan memerlukan biaya transportasi sehingga akan menjadi beban," ujar Sugito, Rabu (18/10).

Dalam pembelaannya, dia juga mengaku bersalah telah menyuap Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, dua auditor BPK-RI, guna mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI.

Dalam kesempatan itu, Sugito, mengingatkan seluruh kementerian untuk tidak terpancing atas segala 'permintaan' auditor yang melanggar hukum.

"Secara umum saya mengharapkan membuka mata seluruh auditor kementerian lembaga atau pihak lainnya bahwa ada sistem dan hukum yang masih hidup di negeri ini sehingga menghapuskan kebiasaan upeti yang masih berakar," ujarnya.

Diketahui, Sugito dan Jarot Budi Prabowo dituntut dua tahun penjara. Keduanya dianggap terbukti menyuap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugito dua tahun denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan juga terhadap terdakwa Jarot 2 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan tuntutan dua terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

Dalam tuntutannya, jaksa melampirkan hal hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan, keduanya mengaku dan menyesali perbuatannya menyuap dua penyelenggara negara guna mendapat opini WTP.

"Sementara hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dari tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum KPK menerapkan Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif pertama yang didakwakan jaksa terhadap Sugito dan Jarot.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP