Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beli Rumah Baru Bayar DP, PNS di Bali Ambil Barang dan Lakukan Pengerusakan

Beli Rumah Baru Bayar DP, PNS di Bali Ambil Barang dan Lakukan Pengerusakan Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Kepolisian Polres Buleleng, Bali, menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena melakukan pengerusakan rumah dan mengambil barang milik korban.

Pelaku diketahui, bernama Gede Putu Arka Wijaya (32) yang merupakan PNS Lapas Klas II Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali. "(Pengerusakan) bangunan rumah, motifnya ingin memiliki barang," kata Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya, Kamis (24/6).

Peristiwa perusakan itu, terjadi pada tanggal 5 April 2021 lalu, di sebuah rumah di Jalan Pulau Komodo Gang Aditya, Blok B, Kelurahan Banyuning, Kabupaten Buleleng, Bali, dan korban atau pelapor bernama Deny Ary Suryadi mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.

Selanjutnya, lewat peristiwa itu dilaporkan ke kepolisian dan dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga, ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Yang bersangkutan sudah diamankan 20 hari ke depan, di Rutan Polres Buleleng, sejak Sabtu tanggal 19 Juni 2021," imbuhnya.

Ia menerangkan, awalnya didahului transaksi jual beli sebuah rumah dengan harga Rp 500 juta dan baru diberi uang muka atau DP Rp 60 juta. "Namun, pembayaran belum lunas dan belum ada penyerahan rumah (pelaku) malah menyuruh tukang untuk mengambil barang-barang dengan cara merusaknya," jelasnya.

Sementara, dalam tahap penyidikan setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang termasuk pelapor atau korban serta dengan adanya bukti pendukung berupa barang bukti diantaranya 1 bendel surat pernyataan tentang surat kesepakatan tertanggal 21 Juli 2020, 1 buah balok kayu keruing dengan ukura 6 cm x 12 m dan 5 lembar seng yang diambil oleh pelaku dan disimpan di rumahnya.

Kemudian, penyidikan mengarah kepada pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, pelaku belum sepenuhnya memiliki barang tersebut telah melakukan pengerusakan dan mengambil barang-barang yang ada di lokasi kejadian tanpa seizin pemilik yang sah yaitu korban.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik mengambil kesimpulan bahwa yang dapat mempertanggungjawabkan atas peristiwa tersebut adalah terlapor atau pelaku Gede Putu Arka Wijaya yang disangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 406 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Kemudian, hasil penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi kemudian penyidik melakukan pemberkasan dan melakukan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lalu, oleh JPU, terhadap proses penyidikan yang dilakukan telah dinyatakan P.21 sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja, tanggal 10 Juli, 2021, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Gede Putu Arka Wijaya sudah lengkap.

"Akan diserahkan kepada JPU, karena ketentuan Undang-undang bila penyidikan sudah dianggap lengkap (P.21), kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," ujarnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP