Begini pembagian tugas komplotan perampok Davidson di Daan Mogot
Merdeka.com - Jajaran Polda Metro Jaya hingga kini masih mengejar para pelaku lainnya yang menewaskan Davidson Tantono (30) di depan SPBU Daan Mogot, Jakarta Barat. Saat ini polisi baru amankan empat pelaku sadis tersebut. Salah satu yang diamankan tewas diberi timah panas.
"Kita baru amankan empat pelaku. Satunya tewas yang berinisial IR, karena melawan petugas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Sabtu (17/6).
Kata Argo, pelaku yang tewas tertembak itu berperan sebagai mata-mata yang berada di dalam bank.
"Dirinya ini yang memilih korban sebagai target. Lalu kemudian memberitahu kepada pelaku lainnya," ujarnya.
Selain IR, di dalam bank juga ada pelaku lainnya yakni DTK. Yang memiliki peran serupa dengan IR.
"Kalau TP ini perannya sebagai penggembos ban dengan cara memasukkan batang besi payudara ke ban korban. Di mana sudah diperiksa oleh pelaku yang diletakan di sandal pelaku. Sedangkan M ini berperan sebagai penghambat. Maksudnya kalau ada yang kejar M ini yang hambat dengan mobil yang dibawanya," pungkasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, atau hukum pidana di atas 15 tahun kurungan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaDavid menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaAnak Eks Kapolri, Ipda Irfan Urane ikut penangkapan YA di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, terkait kasus kematian anak Tamara Tyasmara.
Baca SelengkapnyaKasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), memasuki babak baru.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaSaat ini teman pelaku berinisial M dan A masih DPO
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Selengkapnya