Tanpa APBN, Bangunan Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun Swadaya

Informasi tersebut diperoleh setelah Komisi XIII meninjau langsung bangunan yang berada di lingkungan Lapas Cibinong.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Tanpa APBN, Bangunan Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun Swadaya
Pembongkaran Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong. Foto: Antara

10 bangunan yang disebut sebagai rumah dinas dengan fasilitas layaknya apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diketahui dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan, informasi tersebut diperoleh setelah Komisi XIII meninjau langsung bangunan yang berada di lingkungan Lapas Cibinong.

"Semua bangunan 10 unit yang tidak termasuk barang milik negara, tidak dibiayai APBN," ujar Dewi, Rabu (30/9/2026).

Selain tidak tercatat sebagai aset negara, Dewi mengatakan keberadaan bangunan tersebut juga dinilai menyalahi ketentuan karena berada di kawasan bantaran sungai.

"Bangunannya menyalahi aturan dari bantaran sungai, kami bongkar pada hari ini," jelas Dewi.

 

Hasil Sidak DPR

Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI Rinto mengatakan pihaknya telah melihat langsung kondisi 10 bangunan tersebut. Komisi XIII kemudian mendesak agar bangunan yang tidak tercatat sebagai aset negara itu dibongkar.

"Kami Komisi XIII sudah membuat kesimpulan, yaitu adalah Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong," ujar Rinto, Rabu (30/9/2026).

Menurut Rinto, penertiban tidak hanya menyasar bangunan di Lapas Cibinong, tetapi juga fasilitas serupa di lingkungan lapas lain apabila ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ini sebagai penertiban aset dan fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," jelas Rinto.

Rinto menegaskan keputusan pembongkaran diambil setelah Komisi XIII mendengarkan hasil sementara pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Dari pemeriksaan tersebut diketahui 10 bangunan di Lapas Cibinong bukan merupakan aset negara yang dibangun menggunakan APBN, melainkan dibangun secara swadaya.

"Kami Komisi XIII dalam hal ini Panja Pemasyarakatan dengan ini, kami bersama teman-teman untuk benar-benar menginginkan bangunan 10 yang memang bukan aset negara, maka kita bongkar," tegas Rinto.

Rekomendasi