Bawa 3 Kg Sabu ke Bali, Dua WN India Diringkus Polisi di Hotel
Merdeka.com - Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal India yang kedapatan membawa sabu seberat 3 kilogram. Kedua tersangka tersebut bernama Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26).
Mereka ditangkap pada Selasa (3/9) sekitar pukul 10.30 Wita di sebuah Hotel Kawasan Benoa, Jalan Pratama Gang Bidadari, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
"Kami berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan India-Bali. Tersangka yang kita tangkap ada dua orang, semua berasal dari India dan barang bukti yang kita amankan sekitar 3 kilogram (sabu)," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Rabu (4/9).
Kronologinya, berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di sebuah Hotel di Jalan Pratama, Gang Bidadari Kuta Selatan, akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut.
Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dengan ciri-ciri pelaku yang sudah dikantongi. Kemudian pada Selasa (3/9) sekitar pukul 10.30 Wita, pihak kepolisian melihat dua tersangka berada di Hotel, lalu polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 3 kilogram.
"Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dikasih dari seseorang yang tidak dikenal dari Jakarta yang kemudian akan diberikan kepada seseorang di Bali, menunggu perintah dari bos (yang berada di India). Tersangka mendapatkan barang diberikan secara langsung di Jakarta untuk dibawa ke Bali," jelas Ruddi.
©2019 Merdeka.com/KadafiRuddi juga menjelaskan bahwa dari pengakuan kedua tersangka ini, sudah 3 kali ke Bali dan mengantarkan barang haram tersebut ke Kabupaten Buleleng, Bali, yang dipesan oleh seorang yang saat ini masih diselidiki.
"Tersangka ini akan membawa narkotika ini ke wilayah Buleleng sampai di Buleleng, akan dipecah-pecah lagi dan akan dibawah lagi ke wilayah Denpasar," ujarnya Ruddi.
Ruddi juga menjelaskan, kedua tersangka tersebut datang ke Bali menggunakan pesawat dan turun di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Namun, sebelumnya mereka mengambil barang haram tersebut di Jakarta yang sudah diantarkan oleh seseorang suruhan bosnya yang berada di India.
"Tersangka ini datang ke Bali naik pesawat dan narkotika itu sebanyak 3 kilo. Kemudian dimodifikasi dengan menggunakan kantong kertas putih tipis. Lalu kantong itu dimasukan di dalam koper jadi untuk mengelabui petugas di Bandara," ujarnya.
Kemudian, sampai di Bali langsung menuju hotel dan membuka kantong plastik dan dimasukkan di dalam plastik berwarna biru.
"Tersangka ini mendapatkan upah membawa sekitar Rp10 juta per orang. Jadi tersangka dikendalikan oleh bos-nya yang posisi masih di luar (India). Kita masih pantau jadi mereka menggunakan WhatsApp saling komunikasi lalu di Bali menunggu arahan dari bos-nya yang ada di luar," papar Ruddi.
"Ini jaringan internasional, jaringan India- Bali. Tersangka ini membawa narkotikanya dari Jakarta ke Bali melalui pesawat. Asal barang ini dari India, jadi ada yang membawa dari India ke Jakarta. Dari Jakata mereka terima diatur, setelah itu dari Jakarta dibawa ke Bali," ujar Ruddi.
Dua warga asing ini, disangkakan Pasal 112, ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 milyar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaGelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Mengerikan Saat Turis Spanyol Diperkosa Massal di India, Suaminya Diikat dan Dipukul
Polisi telah menangkap empat pelaku, tiga lainnya sedang diburu.
Baca SelengkapnyaSuami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang
Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang
Baca SelengkapnyaBule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaRingkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas
Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca SelengkapnyaTiga WNA Diduga Serang Vila Dihuni Warga Turki di Bali, Satu Orang Ditembak
Insiden tersebut diketahui terjadi Selasa (23/1) sekitar pukul 01.00 WITA.
Baca SelengkapnyaBerwisata ke Pantai Krui Lampung, Merasakan Sensani Deburan Ombak Kuat Cocok bagi Peselancar
Letaknya yang tak jauh dari Samudra Hindia membuat deburan ombak di Pantak Krui sangat pas untuk berselancar.
Baca Selengkapnya