Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baru disahkan DPR jadi UU, Perppu Ormas bakal digugat Presidium Alumni 212 ke MK

Baru disahkan DPR jadi UU, Perppu Ormas bakal digugat Presidium Alumni 212 ke MK Demo Perppu Ormas di Gedung DPR. ©2017 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

Merdeka.com - Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif akan menggugat Perppu Ormas yang baru saja disahkan oleh DPR menjadi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu Ormas disahkan menjadi UU oleh DPR setelah proses voting hari ini.

"Kami tetap melakukan perlawanan terhadap rezim, paling utama adalah perlawanan hukum kami akan berjuang kembali ke Mahkamah Konstitusi," ujar Slamet di komplek DPR, Selasa (24/10).

Slamet mengatakan akan bekerjasama dengan para pengacara untuk mengawal persidangan di MK. Pihaknya akan menurunkan massa untuk mengawal seperti saat persidangan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kita kawal saja bukan unjuk rasa seperti kami mengawal sidang-sidang penistaan agama di ragunan," ucapnya.

Selain melakukan gugatan, Slamet menyebut akan melawan secara politis. Dia mengimbau untuk tidak mendukung partai yang memberikan suara pada Perppu Ormas dalam Pilkada maupun Pemilu.

"Hantaman kuat buat mereka ya tidak memilih. Mudah-mudahan bisa berganti rezim ini," katanya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP