Aturan Wajib Pegang STRP Sebabkan Penumpang KRL di Depok Menurun 35 Persen
Merdeka.com - Commuter Line memberlakukan syarat baru untuk penumpang yang akan bepergian menggunakan KRL.
Penumpang Commuter Line diwajibkan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II.
Aturan baru tersebut nyatanya cukup berdampak pada jumlah penumpang yang menurun drastis sebanyak 30 persen hari ini.
"Berdasarkan pengamatan dan juga monitirong kami langsung di lapangan untuk di stasiun di Kota Depok terjadi penurunan 30-35 persen dari biasanya," kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (12/7).
Meskipun jumlah penumpang KRL menurun, lalu lintas kendaraan di jalanan Depok tetap ramai. Dadang mengklaim kondisi itu karena masih banyak pekerja nonesensial di Jakarta yang beraktivitas.
"Jadi sudah cukup signifikan untuk di jalan juga penurunan tetapi masih cukup tinggi arus lalinnya. Hal ini disebabkan beberapa hal. Sektor hulu terutama sektor non esensial yang berada di hulu atau di Jabodetabek masih banyak yang melakukan aktivitas," ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Dadang, diperlukan kerjasama yang baik di wilayah Jabodetabek. Sehingga penyebaran Covid-19 dari dikendalikan dengan baik dari hulu ke hilir. Tidak kalah penting, katanya, tetap menerapkan protokol kesehatan 5M untuk memutus mata rantai penyebaran.
"Penumpang kereta sudah turun tapi di jalan belum signifikan penurunan. Mohon partisipasi semua pihak," jelas dia.
4.000 Pelanggaran Selama PPKM Darurat
Sepekan lebih penerapan PPKM Darurat terjadi ribuan pelanggaran di Kota Depok. Terhitung sejak Sabtu (3/7) lebih dari 4.000 pelanggaran berbagai jenis terjadi baik secara per orangan maupun badan usaha.
"Selama sepekan lebih mulai dari 3 Juli terjadi 4.739 pelanggaran baik per orangan dan badan usaha," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny, Senin (12/7).
Jenis pelanggaran per orang yang banyak terjadi yaitu ketidakdisiplinan menggunakan masker, kerumunan warga dan kegiatan yang diperbolehkan namun melebihi kapasitas yang ditentukan. Oleh karena itu pihaknya melakukan tindakan tegas berupa penghentian kegiatan hingga penyegelan.
"Per orangan banyak tidak disiplin masker dan juga kerumunan pembubaran kerumunan atau aktivitas yang tidak diperkenankan melebihi kapasitas, misal pesta tidak boleh lebih dari 30 orang. Kami melakukan penghentian dan pencegahan kalau kita ketahui, baik kami temukan ketika patroli atau dari pengaduan masyarakat," katanya.
Lienda menuturkan, untuk dunia usaha yang diperbolehkan adalah usaha kegiatan masyarakat sektor esensial dan kritikal.
"Kami awasi. Untuk sektor esensial kita perkenankan kegiatan, tapi tidak lebih dari 50 persen seperti biasa. Non esesnsial ada beberapa kegiatan biasanya yang tidak ada kaitan dengan kebutuhan pokok urgent kami lakukan pendisiplinan agar tidak operasi sehingga aktivitas masyarakat bisa dikendalikan," katanya.
Adapun sanksi yang dijatuhkan berupa teguran lisan, tertulis hingga denda.
"Ada beberapa sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis dan denda biasanya setelah peringatan beberapa kali sehingga kita ada upaya pembinaan namun kalau tidak dipatuhi akan dilakukan penghentian kegiatan baik segel dan denda . Setidaknya ada 29 yang sudah kena denda. Ada 10 kegiatan yang kami lakukan penghentian dengan cara menyegel agar giat itu berhenti," jelas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada Pohon Tumbang di Jalur KRL Pondok Ranji-Kebayoran, Catat Pengalihan Rute Perjalanan Kereta
Sebuah pohon tumbang di jalur Kereta Rel Listrik (KRL) antara Stasiun Pondok Ranji - Stasiun Kebayoran
Baca SelengkapnyaTak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca Selengkapnya16 RT di DKI Jakarta Terendam Banjir, Ini Penyebabnya
Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 pada malam hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
30 RT di DKI Jakarta Masih Terendam Banjir, Berikut Rinciannya
Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat
Baca SelengkapnyaPengguna Keluhkan Gangguan KRL Rute Jakarta Kota di Jam Kerja, Ini Penjelasan KCI
Dampaknya banyak pengguna mengaku terlambat masuk kerja di awal pekan ini.
Baca Selengkapnya30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta
Kondisi arus balik landai lantaran belum semua pemudik kembali ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaFOTO: Pemudik Mulai Padati Stasiun Pasar Senen, 42 Ribu Penumpang Kereta Sudah Meninggalkan Jakarta
Lebih dari 42 ribu penumpang telah diberangkatkan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen dan beberapa stasiun lainnya di wilayah Daop 1 Jakarta.
Baca SelengkapnyaDepok Hujan Disertai Angin Kencang, Baliho 10 Meter Roboh Menimpa Mobil
Depok Hujan Disertai Angin Kencang, Baliho 10 Meter Roboh Menimpa Mobil
Baca SelengkapnyaArus Balik Lebaran Malam Ini, Pemudik ke Jakarta Menyemut di Pantura hingga Arteri Karawang
Rata-rata titik kemacetan terjadi di titik menjelang dan setelah SPBU.
Baca Selengkapnya