Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apresiasi UU Ormas, Ketua MUI ingatkan jangan untuk memusnahkan

Apresiasi UU Ormas, Ketua MUI ingatkan jangan untuk memusnahkan Paytren mendapat sertifikat syariah. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Rapat paripurna DPR memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Keputusan itu diambil setelah melakukan voting terhadap 445 anggota DPR di sidang paripurna.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'aruf Amin menyambut baik putusan itu. Menurutnya, hanya ada beberapa catatan yang disepakati untuk diperbaiki.

"Saya kira itu sudah bagus. Hanya memang beberapa catatan-catatan aja bahwa itu kan sudah menjadi suatu kesepakatan. Artinya secara konstitusional sudah dipenuhi. Catatan oleh fraksi-fraksi di DPR kan ada," kata Ma'aruf Amin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan, Kamis (26/10).

Ma'aruf menegaskan, meski setuju dengan UU Ormas, tapi bukan berarti dia setuju jika beberapa Ormas dibubarkan tanpa alasan jelas. Ma'ruf mengingatkan bahwa Ormas yang dibubarkan hanya yang dinilai mengingkari Pancasila sebagai dasar negara.

"Saya tidak setuju kalau Perppu Ormas untuk memusnahkan Ormas tertentu. Tapi Ormas yang anti Pancasila saja. Ya jangan ormas-ormas tertentu, ormas antiPancasila. Jangan dikemana-manakan. nanti itu berbahaya itu. AntiPancasila," ujarnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP