Ancaman Penjara 10 Tahun! BKSDA Ingatkan Sanksi Berat Bagi Penjual Suvenir Perdagangan Satwa Dilindungi

BKSDA Kalsel tegaskan sanksi hukum berat bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi, menyusul pengungkapan 1.930 bagian satwa liar di Banjar. Apa saja ancamannya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ancaman Penjara 10 Tahun! BKSDA Ingatkan Sanksi Berat Bagi Penjual Suvenir Perdagangan Satwa Dilindungi
BKSDA Kalsel tegaskan sanksi hukum berat bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi, menyusul pengungkapan 1.930 bagian satwa liar di Banjar. Apa saja ancamannya? (AntaraNews)

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan kembali mengingatkan masyarakat. Peringatan ini terkait sanksi hukum serius bagi siapa pun yang memperdagangkan suvenir dari satwa dilindungi. Langkah ini menyusul pengungkapan kasus besar di Kabupaten Banjar.

Sebanyak 1.930 bagian satwa liar dilindungi berhasil disita dari sebuah toko suvenir di Martapura. Kasus ini melibatkan seorang pemilik toko berinisial HA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara BKSDA Kalsel dan Polres Banjar.

Kepala BKSDA Kalsel, Agus Ngurah Krisna, menegaskan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati sebagai titipan generasi mendatang. Ia juga menekankan bahwa tindakan ilegal ini memiliki konsekuensi hukum yang tidak main-main. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik perdagangan satwa dilindungi.

BKSDA Kalsel secara tegas mengingatkan bahwa praktik perdagangan satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum serius. Sanksi untuk perburuan dan pemanfaatan ilegal satwa dilindungi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Agus Ngurah Krisna menjelaskan, "Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dan bagian-bagian nya dalam keadaan mati, paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 10 tahun." Selain pidana penjara, pelaku juga akan dikenakan denda. Denda tersebut paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Ancaman hukum yang berat ini bertujuan untuk memberikan efek jera. Hal ini juga diharapkan dapat menekan angka perdagangan ilegal satwa dilindungi di Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci dalam upaya konservasi.

Pengungkapan kasus perdagangan bagian satwa dilindungi ini bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh BKSDA Kalsel bersama dengan Polres Banjar. Tim gabungan segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap informasi yang diterima.

Kapolres Banjar AKBP Fadli menjelaskan bahwa penyelidikan mengarah ke sebuah toko suvenir. Toko tersebut milik HA di Martapura, Kabupaten Banjar. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti yang signifikan.

Sebanyak 1.930 bagian satwa liar dilindungi berhasil disita dari toko milik HA. Bagian-bagian satwa tersebut meliputi tengkorak rusa dan kijang, paruh burung rangkong, taring beruang, serta bulu burung langka. Selain itu, ditemukan juga gagang dan pipa rokok yang terbuat dari tanduk satwa. Pemilik toko, HA, mengakui telah memperjualbelikan barang-barang tersebut sejak tahun 2023, dengan membeli dari seseorang berinisial A asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024. Undang-undang ini berkaitan dengan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, HA juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang menunjukkan keterlibatan dalam menerima barang hasil kejahatan.

Saat ini, tersangka HA menjalani penahanan rumah. Penahanan ini berlangsung sejak tanggal 17 September hingga 15 November 2025. Proses hukum terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Polres Banjar dan BKSDA Kalsel menegaskan komitmen mereka. Mereka akan terus menindak tegas praktik perdagangan ilegal satwa liar demi menjaga kelestarian alam. Terhadap barang bukti bagian tubuh satwa yang disita, Agus menyatakan bahwa barang bukti tersebut bisa dimusnahkan. Alternatifnya, barang bukti dapat dititipkan di lembaga penelitian atau museum zoologi sebagai sarana pendidikan atau penelitian, namun semua menunggu keputusan pengadilan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi