Ajukan pihak terkait, 6 elemen masyarakat minta MK tolak gugatan masa jabatan Wapres
Merdeka.com - Uji materi terkait Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan nomor Perkara 60/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menuai polemik.
Sekelompok elemen masyarakat bergabung dan mengajukan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dapat menjadi pihak terkait dalam pengujian pasal yang mengatur pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden itu.
Ada enam kelompok baik organisasi dan perorangan yang bergabung. Mereka adalah Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) diwakili oleh Titi Anggraini, Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember diwakili Bayu Dwi Anggono, juga Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas diwakili Feri Amsari.
Kemudian Pusat Kajian Hukum dan Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret diwakili Agus Riewanto, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan, dan Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril.
Melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, mereka datang bukan untuk menjegal langkah Jusuf Kalla agar dapat maju kembali sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2019. Konsen mereka lebih kepada upaya penegakan nilai-nilai dasar berkonstitusi.
"Ini untuk menyelamatkan masa depan demokrasi, khususnya terkait klausul pembatasan masa jabatan wakil presiden. Kami tidak ada maksud Iain, termasuk pula tidak ada motivasi politik praktis," kata Denny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/7).
Pihaknya meminta MK menyatakan permohonan terhadap gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sebab, MK tidak berwenang melakukan pengujian permohonan a quo yang pada kenyataannya jika dikabulkan akan mengubah Pasal 7 UUD 1945, yang merupakan kewenangan MPR.
"Atau, jikapun Mahkamah Konstitusi menganggap memiliki kewenangan menguji permohonan a quo, menyatakan menolak permohonan pemohon Perindo ataupun Pihak Terkait Jusuf Kalla untuk seluruhnya, karena pasal 169 huruf n dan penjelasannya, maupun pasal 227 huruf i UU Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945," katanya.
Permintaannya itu didasarkan pada sejumlah hal. Denny menilai bahwa judicial review tersebut tidak hanya untuk menguji isi undang-undangnya saja, tapi juga dimaksudkan agar dapat mengubah norma Pasal 7 UUD 1945. Sehingga pada akhirnya tidak Iagi membatasi masa jabatan wakil presiden.
"Kalau pun pembatasan masa jabatan wakil presiden tersebut ingin diubah, padahal sebaiknya tidak, maka yang berwenang untuk melakukannya bukanlah Mahkamah Konstitusi, tetapi Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana kewenangan itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945," jelas dia.
Menurut Denny, soal penafsiran gramatikal norma pembatasan masa jabatan wakil presiden dalam Pasal 7 UUD 1945 juga sudah sangat jelas dan tegas. Baik tata bahasa, susunan kata dan kalimat, norma yang ada dalam pasal tersebut mengatur pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Karena pada saat dirumuskan telah melibatkan ahli bahasa untuk menghilangkan ketidakjelasan dan rumusan yang ambigu. Yaitu masa jabatan maksimal dua periode atau paling lama sepuluh tahun," kata Denny.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaBawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca Selengkapnya