Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Terdakwa pemilik 39,2 Kg sabu divonis 16 hingga 20 tahun penjara

6 Terdakwa pemilik 39,2 Kg sabu divonis 16 hingga 20 tahun penjara 6 Terdakwa kepemilikan sabu di medan. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan‎ memvonis ringan 6 terdakwa kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 39,2 Kg sabu-sabu. Empat di antaranya hanya dihukum masing-masing 20 tahun penjara, sedangkan dua lainnya 16 dan 18 tahun penjara.

Hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan kepada terdakwa Dedi alias Geucik alias Frend, Andri Maulana, Syaiful alias Juned dan Mulyadi alias Adi. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan keempatnya telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai narkotika golongan IA bukan tamanan dengan jumlah lebih dari 5 gram," kata Erintuah di PN Medan, Rabu (6/12) sore.

Sementara terdakwa lain terkait perkara ini, ‎Zakaria, hanya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Seorang lagi, Herijal alias Heri dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis bersalah terhadap Zakaria dan Herijal disampaikan dalam persidangan terpisah. Majelis hakim yang diketuai Jonny Simanjuntak ‎menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika‎. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Zakaria dan Herijal, tidak berkaitan langsung dengan 4 terdakwa lain.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Jaksa Penutut Umum (JPU) langsung menyatakan banding. Sementara keenam terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Dengan jaksa banding, Masa tahanan (para terdakwa) yang sudah berakhir hari ini. Masa tahanan beralih ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan," ucap Erintuah saat menutup sidang.

Sebelumnya, JPU Joice V Sinaga meminta agar keenam terdakwa dihukum dengan hukuman seumur hidup. Tuntutan ini pun sebelumnya dinilai terlalu rendah untuk perkara sabu-sabu dengan barang bukti yang cukup besar itu.

Para terdakwa dalam perkara ini ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di sejumlah lokasi di Medan pada awal Maret 2017. Dari tangan mereka disita 39,2 Kg sabu-sabu. Narkoba yang diduga berasal dari China itu diselundupkan melalui Malaysia ke Aceh kemudian dibawa ke Medan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP