Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjabarkan, usulan jadwal pemungutan suara ulang (PSU). Terdapat empat jadwal yang diusulkan KPU disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu Idham sampaikan saat rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
"Untuk 30 hari ini tanggal 22 Maret 2025. 45 hari tanggal 5 April 2025, 60 hari tanggal 19 April 2025, 90 hari tanggal 24 Mei 2025 dan 180 hari tanggal 9 Agustus 2025," kata Idham.
Idham menjelaskan, alasan KPU mengusulkan PSU dilakukan pada hari Sabtu agar tak perlu ada kebijakan hari diliburkan.
"Hari sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," jelasnya.
Dia pun berharap, dipilihnya hari Sabtu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mencoblos.
"Dan sebagaimana faktor sosiologis pada hari sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkingkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisiaspi dapat meningkat," imbuh dia.